PALU, theopini.id – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H Anwar Hafid resmi mencabut izin dua perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kelurahan Tipo, Kota Palu.
Keputusan ini, disampaikan langsung oleh Gubernur Anwar Hafid di hadapan ribuan warga dalam aksi damai, di Kota Palu, Selasa, 10 Juni 2025.
Baca Juga: Cabut Izin PT Trio Kencana, Ketua Sayutin : Harus Sesuai Prosedur
Hal ini, menandai berakhirnya ketegangan delapan bulan antara masyarakat dan aktivitas tambang yang dianggap merusak lingkungan serta mengancam keselamatan ruang hidup warga.
Bukan hanya sekadar penghentian sementara, Gubernur Anwar Hafid secara eksplisit meningkatkan status penghentian menjadi pencabutan permanen izin operasi bagi PT Bumi Alpamandiri dan PT Tambang Watu Kalora, dua perusahaan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
“Kalau sebelumnya hanya penghentian sementara, maka hari ini saya nyatakan penghentian permanen,” tegas Gubernur.
Keputusan pencabutan izin ini, disebut sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional kepala daerah untuk menjaga keselamatan rakyat.
“Saya ke sini bukan karena takut demo. Tapi ini adalah kewajiban saya. Tidak akan ada lagi izin tambang di atas permukiman warga selama saya menjabat,” kata dia.
Pencabutan izin tersebut, dilakukan setelah melewati proses panjang komunikasi lintas pihak, termasuk dengan Wali Kota Palu dan Bupati Sigi.
“Kalau itu membahayakan masyarakat Kota Palu, tutup,” ujarnya.
Ia menegaskan, keputusan ini diambil demi perlindungan jangka panjang bagi daerah. “Urusan saya dengan pemegang IUP, biar saya yang hadapi. Tapi keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” tukasnya.
Selama ini, masyarakat Kelurahan Tipo dan sekitarnya telah menyuarakan penolakan terhadap kehadiran aktivitas pertambangan di kawasan pegunungan Kinovaro.
Warga menilai, tambang tidak hanya mengganggu sumber air dan ekosistem, tetapi juga berpotensi memicu bencana ekologis.
Koordinator aksi dan Ketua Aliansi Pemuda dan Lingkungan Tipo, Faizal mengapresiasi keputusan Gubernur Sulawesi Tengah.
“Delapan bulan kami bertahan dalam ketidakpastian. Hari ini, luka kami terobati. Ini bukan hanya tentang tambang, ini tentang keselamatan ruang hidup,” ujarnya.
Sementara itu, Tokoh adat Ulujadi, Astam mengungkap, izin-izin tambang yang pernah dikeluarkan di kawasan Kalora dan Tipo bermasalah secara procedural, karena tidak melibatkan masyarakat dalam proses konsultasi.
“Tidak ada laporan resmi perusahaan ke desa. Tidak ada sosialisasi. Kami bukan anti pembangunan, tapi kami menolak tambang yang merusak alam,” tegasnya.
Baca Juga: Tolak Aktivitas Tambang Emas, Masyarakat Desak Cabut Izin Trio Kencana
Momen ini juga digunakan warga untuk menyuarakan persoalan lain seperti tumpang tindih administrasi tanah dan ketidakjelasan batas wilayah antara Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
Sejumlah warga dari Tiko mengeluhkan konflik yang ditimbulkan oleh Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) ganda yang diterbitkan di atas lahan yang sama.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar