Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Dua Tersangka Kasus Pencemaran Eks Bupati Buol Dilimpahkan

the OPINI by the OPINI
20 Juni 2025
in Hukum Kriminal
1
Dua Tersangka Kasus Pencemaran Eks Bupati Buol Dilimpahkan

Polda Sulawesi Tengah secara resmi menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu setelah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil. (Foto: IST)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PALU, theopini.id – Penanganan hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Bupati Buol, H. Amran Batalipu, terus bergulir.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah secara resmi menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu setelah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.

Baca Juga: Diduga Bocor, Polda Sulteng Tidak Temukan Aktivitas PETI di Kayuboko

Pelimpahan tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025, menandai masuknya perkara ke tahap penuntutan.

“Benar, dua tersangka dalam perkara pencemaran nama baik atas nama pelapor H. Amran Batalipu telah diserahkan ke Kejari Palu,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, saat dikonfirmasi pada Jum’at, 20 Juni 2025.

Dua tersangka dalam perkara tersebut yakni AB alias BB, seorang mantan pejabat di Kabupaten Buol, dan AMSH.

Keduanya dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi, yang dianggap mencemarkan nama baik H Amran Batalipu melalui media sosial dan platform komunikasi lainnya.

AKBP Sugeng menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa, maka penyidikan secara resmi dinyatakan selesai. Selanjutnya perkara ini akan masuk ke tahap penuntutan di pengadilan,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan pada 24 Mei 2022, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi nomor LP/B/155/V/2022/SPKT Polda Sulawesi Tengah.

Proses hukum sempat berlangsung cukup panjang, hingga akhirnya rampung di tahap penyidikan pada pertengahan Juni 2025.

Baca Juga: Kapolda Sulteng Ajak Masyarakat Wujudkan Pancasila Lewat Aksi Nyata

Pihak Kejaksaan belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait jadwal persidangan maupun dakwaan yang akan digunakan. Namun, dengan selesainya proses penyidikan, publik kini menantikan pembuktian di meja hijau.

Perkara ini, turut menjadi sorotan lantaran melibatkan nama besar tokoh politik daerah dan mantan kepala daerah, serta memunculkan kembali perdebatan soal batasan kebebasan berekspresi di ruang publik.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #KabupatenBuol#PoldaSulteng#Sulteng
Previous Post

Banjir Parimo Belum Surut, Penanganan Terkendala Alat dan Anggaran

Next Post

Sekda Diminta Jadi Motor Ekonomi Daerah dan Akselerator Program Nasional

Next Post
Sekda Diminta Jadi Motor Ekonomi Daerah dan Akselerator Program Nasional

Sekda Diminta Jadi Motor Ekonomi Daerah dan Akselerator Program Nasional

Comments 1

  1. Ping-balik: Bupati Parimo Tekankan Konsistensi Perencanaan Pembangunan dalam Penyusunan RPJMD 2025–2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In