the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Dua Tersangka Kasus Pencemaran Eks Bupati Buol Dilimpahkan

the OPINIbythe OPINI
20 Juni 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
20 Juni 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Dua Tersangka Kasus Pencemaran Eks Bupati Buol Dilimpahkan

Polda Sulawesi Tengah secara resmi menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu setelah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil. (Foto: IST)

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

PALU, theopini.id – Penanganan hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Bupati Buol, H. Amran Batalipu, terus bergulir.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah secara resmi menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu setelah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.

Baca Juga: Diduga Bocor, Polda Sulteng Tidak Temukan Aktivitas PETI di Kayuboko

Pelimpahan tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025, menandai masuknya perkara ke tahap penuntutan.

“Benar, dua tersangka dalam perkara pencemaran nama baik atas nama pelapor H. Amran Batalipu telah diserahkan ke Kejari Palu,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, saat dikonfirmasi pada Jum’at, 20 Juni 2025.

Dua tersangka dalam perkara tersebut yakni AB alias BB, seorang mantan pejabat di Kabupaten Buol, dan AMSH.

Keduanya dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi, yang dianggap mencemarkan nama baik H Amran Batalipu melalui media sosial dan platform komunikasi lainnya.

AKBP Sugeng menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa, maka penyidikan secara resmi dinyatakan selesai. Selanjutnya perkara ini akan masuk ke tahap penuntutan di pengadilan,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan pada 24 Mei 2022, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi nomor LP/B/155/V/2022/SPKT Polda Sulawesi Tengah.

Proses hukum sempat berlangsung cukup panjang, hingga akhirnya rampung di tahap penyidikan pada pertengahan Juni 2025.

Baca Juga: Kapolda Sulteng Ajak Masyarakat Wujudkan Pancasila Lewat Aksi Nyata

Pihak Kejaksaan belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait jadwal persidangan maupun dakwaan yang akan digunakan. Namun, dengan selesainya proses penyidikan, publik kini menantikan pembuktian di meja hijau.

Perkara ini, turut menjadi sorotan lantaran melibatkan nama besar tokoh politik daerah dan mantan kepala daerah, serta memunculkan kembali perdebatan soal batasan kebebasan berekspresi di ruang publik.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenBuol#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Banjir Parimo Belum Surut, Penanganan Terkendala Alat dan Anggaran

Next Post

Sekda Diminta Jadi Motor Ekonomi Daerah dan Akselerator Program Nasional

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

15 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan Perkebunan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

14 Oktober 2026
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026
Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Sulteng Wujudkan Pembangunan Rendah Karbon Lewat Peta Jalan Proklim

Sulteng Wujudkan Pembangunan Rendah Karbon Lewat Peta Jalan Proklim

12 Oktober 2026
Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Diusulkan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

10 Oktober 2026
Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

12 Oktober 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
APBD Perubahan Disahkan, Target PAD Parimo Rp261,43 Miliar

APBD Perubahan Disahkan, Target PAD Parimo Rp261,43 Miliar

13 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d