PALU, theopini.id – Penanganan hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Bupati Buol, H. Amran Batalipu, terus bergulir.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah secara resmi menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu setelah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.
Baca Juga: Diduga Bocor, Polda Sulteng Tidak Temukan Aktivitas PETI di Kayuboko
Pelimpahan tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025, menandai masuknya perkara ke tahap penuntutan.
“Benar, dua tersangka dalam perkara pencemaran nama baik atas nama pelapor H. Amran Batalipu telah diserahkan ke Kejari Palu,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, saat dikonfirmasi pada Jum’at, 20 Juni 2025.
Dua tersangka dalam perkara tersebut yakni AB alias BB, seorang mantan pejabat di Kabupaten Buol, dan AMSH.
Keduanya dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi, yang dianggap mencemarkan nama baik H Amran Batalipu melalui media sosial dan platform komunikasi lainnya.
AKBP Sugeng menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa, maka penyidikan secara resmi dinyatakan selesai. Selanjutnya perkara ini akan masuk ke tahap penuntutan di pengadilan,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan pada 24 Mei 2022, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi nomor LP/B/155/V/2022/SPKT Polda Sulawesi Tengah.
Proses hukum sempat berlangsung cukup panjang, hingga akhirnya rampung di tahap penyidikan pada pertengahan Juni 2025.
Baca Juga: Kapolda Sulteng Ajak Masyarakat Wujudkan Pancasila Lewat Aksi Nyata
Pihak Kejaksaan belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait jadwal persidangan maupun dakwaan yang akan digunakan. Namun, dengan selesainya proses penyidikan, publik kini menantikan pembuktian di meja hijau.
Perkara ini, turut menjadi sorotan lantaran melibatkan nama besar tokoh politik daerah dan mantan kepala daerah, serta memunculkan kembali perdebatan soal batasan kebebasan berekspresi di ruang publik.
Baca berita lainnya di Google News








Comments 1