PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo) berkomitmen menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Bupati Parimo, H. Erwin Burase, menegaskan seluruh temuan tersebut harus diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan BPK, yakni paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.
“Sesuai dengan batas waktu yang diberikan, yaitu 60 hari. Harus sudah selesai sebelum waktu itu,” tegas Erwin Burase saat ditemui di Parigi, Rabu, 8 Juli 2026.
Ia mengatakan telah menginstruksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tercantum dalam LHP-BPK, agar segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan.
Menurutnya, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan LHP BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Parimo Tahun Anggaran 2025, terdapat sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian, meliputi:
A. Penyusunan Laporan Keuangan
- Penganggaran belanja modal peralatan dan mesin Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta belanja modal aset tetap lainnya BOSP tidak sesuai ketentuan.
B. Pendapatan
- Potensi kekurangan penerimaan dari pajak reklame, pajak sarang burung walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
- Pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pemakaian kekayaan daerah, dan retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak sesuai ketentuan.
C. Belanja
- Belanja gaji dan tunjangan ASN serta tambahan penghasilan ASN tidak sesuai ketentuan.
- Pelaksanaan belanja barang habis pakai berupa obat-obatan pada Dinas Kesehatan tidak sesuai ketentuan.
- Belanja barang dan jasa untuk kegiatan Dapur Sehat Atasi Stunting dan Mini Lokakarya pada DP3AP2KB tidak sesuai ketentuan.
- Belanja tagihan listrik tidak sesuai kondisi sebenarnya.
- Pelaksanaan pekerjaan belanja pemeliharaan gedung atau bangunan tidak sesuai ketentuan.
- Belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan.
- Terdapat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada belanja modal gedung dan bangunan.
- Pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Auma–Pakareme pada Dinas PUPRP tidak sesuai ketentuan.
D. Aset
- Penatausahaan dan pengamanan barang milik daerah belum memadai.
Pemda Parimo menargetkan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut, dapat ditindaklanjuti dalam batas waktu yang telah ditentukan agar tidak menjadi temuan berulang pada pemeriksaan berikutnya.
Untuk mempercepat tindak lanjut atas temuan BPK tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parimo juga terus menggelar pembahasan dengan mengundang seluruh OPD terkait.
Langkah itu, dilakukan untuk memastikan setiap rekomendasi BPK, termasuk penyelesaian pengembalian atas temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah, dapat dituntaskan sesuai batas waktu 60 hari yang telah ditetapkan.
Baca berita lainnya di Google News












