the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
9 Juli 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
9 Juli 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Parimo Dapat Tambahan Kuota Sekolah Rakyat, Kini Tampung 2.000 Siswa

Bupati Parimo, H Erwin Burase ditemui awak media usai menghadiiri rapat DPRD, Rabu, 8 Juli 2026. (Foto: Rifai Pakaya)

PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo) berkomitmen menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Bupati Parimo, H. Erwin Burase, menegaskan seluruh temuan tersebut harus diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan BPK, yakni paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.

“Sesuai dengan batas waktu yang diberikan, yaitu 60 hari. Harus sudah selesai sebelum waktu itu,” tegas Erwin Burase saat ditemui di Parigi, Rabu, 8 Juli 2026.

Ia mengatakan telah menginstruksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tercantum dalam LHP-BPK, agar segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan.

Baca Juga

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Menurutnya, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan LHP BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Parimo Tahun Anggaran 2025, terdapat sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian, meliputi:

A. Penyusunan Laporan Keuangan

  1. Penganggaran belanja modal peralatan dan mesin Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta belanja modal aset tetap lainnya BOSP tidak sesuai ketentuan.

B. Pendapatan

  1. Potensi kekurangan penerimaan dari pajak reklame, pajak sarang burung walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
  2. Pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pemakaian kekayaan daerah, dan retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak sesuai ketentuan.

C. Belanja

  1. Belanja gaji dan tunjangan ASN serta tambahan penghasilan ASN tidak sesuai ketentuan.
  2. Pelaksanaan belanja barang habis pakai berupa obat-obatan pada Dinas Kesehatan tidak sesuai ketentuan.
  3. Belanja barang dan jasa untuk kegiatan Dapur Sehat Atasi Stunting dan Mini Lokakarya pada DP3AP2KB tidak sesuai ketentuan.
  4. Belanja tagihan listrik tidak sesuai kondisi sebenarnya.
  5. Pelaksanaan pekerjaan belanja pemeliharaan gedung atau bangunan tidak sesuai ketentuan.
  6. Belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan.
  7. Terdapat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada belanja modal gedung dan bangunan.
  8. Pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Auma–Pakareme pada Dinas PUPRP tidak sesuai ketentuan.

D. Aset

  1. Penatausahaan dan pengamanan barang milik daerah belum memadai.

Pemda Parimo menargetkan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut, dapat ditindaklanjuti dalam batas waktu yang telah ditentukan agar tidak menjadi temuan berulang pada pemeriksaan berikutnya.

Untuk mempercepat tindak lanjut atas temuan BPK tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parimo juga terus menggelar pembahasan dengan mengundang seluruh OPD terkait.

Langkah itu, dilakukan untuk memastikan setiap rekomendasi BPK, termasuk penyelesaian pengembalian atas temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah, dapat dituntaskan sesuai batas waktu 60 hari yang telah ditetapkan.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #BPKSulteng#DPRDParimo#ErwinBurase#parigimoutong#PemdaParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Next Post

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Novita Ramadhan

Novita Ramadhan

Related Posts

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

23 Agustus 2026
Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

22 Agustus 2026
Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

22 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 108 km BaratDaya TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 43 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026
KUA-PPAS APBD Parimo 2027, Golkar Dorong Sinergi dan PDIP Soroti Politik Anggaran

KUA-PPAS APBD Parimo 2027, Golkar Dorong Sinergi dan PDIP Soroti Politik Anggaran

21 Agustus 2026
Kekeringan Landa 9 Desa di Parimo, 1.400 Hektare Lahan Terdampak

Kekeringan Landa 9 Desa di Parimo, 1.400 Hektare Lahan Terdampak

23 Agustus 2026
Bupati Erwin: Agama Jadi Benteng Generasi Muda dari Narkoba hingga Pergaulan Bebas

Bupati Erwin: Agama Jadi Benteng Generasi Muda dari Narkoba hingga Pergaulan Bebas

23 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 44 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In