the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
9 Juli 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
9 Juli 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Parimo Dapat Tambahan Kuota Sekolah Rakyat, Kini Tampung 2.000 Siswa

Bupati Parimo, H Erwin Burase ditemui awak media usai menghadiiri rapat DPRD, Rabu, 8 Juli 2026. (Foto: Rifai Pakaya)

Baca Juga

Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

Ajak Masyarakat Lestarikan Donor Darah, Hestiwati: Bagian dari Skrining Penyakit

PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo) berkomitmen menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Bupati Parimo, H. Erwin Burase, menegaskan seluruh temuan tersebut harus diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan BPK, yakni paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.

“Sesuai dengan batas waktu yang diberikan, yaitu 60 hari. Harus sudah selesai sebelum waktu itu,” tegas Erwin Burase saat ditemui di Parigi, Rabu, 8 Juli 2026.

Ia mengatakan telah menginstruksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tercantum dalam LHP-BPK, agar segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan.

Menurutnya, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan LHP BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Parimo Tahun Anggaran 2025, terdapat sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian, meliputi:

A. Penyusunan Laporan Keuangan

  1. Penganggaran belanja modal peralatan dan mesin Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta belanja modal aset tetap lainnya BOSP tidak sesuai ketentuan.

B. Pendapatan

  1. Potensi kekurangan penerimaan dari pajak reklame, pajak sarang burung walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
  2. Pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pemakaian kekayaan daerah, dan retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak sesuai ketentuan.

C. Belanja

  1. Belanja gaji dan tunjangan ASN serta tambahan penghasilan ASN tidak sesuai ketentuan.
  2. Pelaksanaan belanja barang habis pakai berupa obat-obatan pada Dinas Kesehatan tidak sesuai ketentuan.
  3. Belanja barang dan jasa untuk kegiatan Dapur Sehat Atasi Stunting dan Mini Lokakarya pada DP3AP2KB tidak sesuai ketentuan.
  4. Belanja tagihan listrik tidak sesuai kondisi sebenarnya.
  5. Pelaksanaan pekerjaan belanja pemeliharaan gedung atau bangunan tidak sesuai ketentuan.
  6. Belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan.
  7. Terdapat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada belanja modal gedung dan bangunan.
  8. Pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Auma–Pakareme pada Dinas PUPRP tidak sesuai ketentuan.

D. Aset

  1. Penatausahaan dan pengamanan barang milik daerah belum memadai.

Pemda Parimo menargetkan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut, dapat ditindaklanjuti dalam batas waktu yang telah ditentukan agar tidak menjadi temuan berulang pada pemeriksaan berikutnya.

Untuk mempercepat tindak lanjut atas temuan BPK tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parimo juga terus menggelar pembahasan dengan mengundang seluruh OPD terkait.

Langkah itu, dilakukan untuk memastikan setiap rekomendasi BPK, termasuk penyelesaian pengembalian atas temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah, dapat dituntaskan sesuai batas waktu 60 hari yang telah ditetapkan.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BPKSulteng#DPRDParimo#ErwinBurase#parigimoutong#PemdaParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Next Post

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Novita Ramadhan

Novita Ramadhan

Related Posts

Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Diusulkan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

10 Oktober 2026
Ajak Masyarakat Lestarikan Donor Darah, Hestiwati: Bagian dari Skrining Penyakit

Ajak Masyarakat Lestarikan Donor Darah, Hestiwati: Bagian dari Skrining Penyakit

10 Oktober 2026
Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

9 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

10 Oktober 2026
Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Diusulkan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

10 Oktober 2026
Ajak Masyarakat Lestarikan Donor Darah, Hestiwati: Bagian dari Skrining Penyakit

Ajak Masyarakat Lestarikan Donor Darah, Hestiwati: Bagian dari Skrining Penyakit

10 Oktober 2026
Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

10 Oktober 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
BPBD Parimo Tanam Pohon di Sibalago untuk Mitigasi Erosi dan Longsor

BPBD Parimo Tanam Pohon di Sibalago untuk Mitigasi Erosi dan Longsor

9 Oktober 2026
Sambut Bulan PRB, BPBD Parimo Siapkan Penanaman Pohon hingga Water Rescue

Sambut Bulan PRB, BPBD Parimo Siapkan Penanaman Pohon hingga Water Rescue

6 Oktober 2026
Mahasiswa KKN Untad Palu Targetkan 200 Warga Parimo Ikuti CKG

Mahasiswa KKN Untad Palu Targetkan 200 Warga Parimo Ikuti CKG

9 Oktober 2026
DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

4 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d