PARIMO, theopini.id — Tim gabungan penegakan hukum lingkungan mengamankan satu unit ekskavator dan seorang operator tambang emas ilegal, yang beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
“Alhamdulillah, ditemukan satu unit excavator yang sedang beroperasi. Tim langsung menahan operator dan menyita alat berat tersebut,” kata Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong, Mohamad Idrus, Minggu, 22 Juni 2025.
Baca Juga: Parimo Darurat Tambang Ilegal, Fadli Ajak Warga Bersatu Menolak PETI Sipayo
Ia menjelaskan, operasi berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025. Tim gabungan terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Kelas II Palu, Denpom XIII/2 Palu, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo.
“Tim berangkat subuh dari kantor DLH, tiba di Desa Sigenti sekitar pukul 08.00 pagi, lalu melanjutkan perjalanan darat sekitar delapan jam menuju lokasi tambang emas ilegal di Desa Sipayo,” ujarnya.
Setibanya di lokasi tambang, tim menemukan alat berat merek Doosan tengah beroperasi di dalam kawasan hutan. Ekskavator tersebut, langsung disita dan diturunkan dari lokasi.
“Setelah penyitaan, tim langsung bergerak pulang. Ekskavator kini sudah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palu,” jelas Idrus.
Baca Juga: DPRD Parimo Desak Hasil Penertiban Tambang Emas Ilegal Sipayo Dirilis
Ia menegaskan, penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal akan terus dilakukan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari program 100 hari kerja Bupati Parimo, Erwin Burase.
“Tentu kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan karena sejalan dengan program 100 hari Bupati,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar