the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Warga Sekitar TPA Tamangapa Dapat Prioritas Bebas Iuran Sampah

the OPINIbythe OPINI
2 Juli 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Juli 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
Warga Sekitar TPA Tamangapa Dapat Prioritas Bebas Iuran Sampah

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (kiri) berbincang hangat bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham (tengah) dan Ketua DPRD Kota Makassar Supratman (kanan) usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Makassar, Selasa, 1 Juli 2025. (Foto: IST)

Baca Juga

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Jelajah Sampah ke-14 di Tamalanrea, Pemkot Makassar Dorong Gerakan dari Rumah

FunWalk PSMTI Sulsel, Munafri: Keberagaman Harus Jadi Kekuatan Makassar

MAKASSAR, theopini.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan mulai menata ulang keadilan lingkungan bagi warga yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, dengan menggratiskan iuran sampah bagi rumah tangga berpenghasilan rendah di Kecamatan Manggala.

Kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang retribusi sampah, dan menyasar pelanggan PLN berdaya 450 VA hingga 900 VA yang selama ini hidup berdampingan langsung dengan dampak TPA.

Baca Juga: Volumen Sampah Meningkat, Gubernur Gorontalo Siapkan Pembenahan TPA

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menekankan, warga Manggala layak mendapatkan prioritas perlakuan khusus karena selama bertahun-tahun menjadi penyangga aktivitas pembuangan sampah kota.

“Warga yang ada di Manggala ini hidup di dekat TPA. Kita akan mengatur supaya kuotanya bisa lebih banyak untuk mendapatkan subsidi pembayaran iuran sampah dari pemerintah,” kata Munafri, Selasa, 1 Juli 2025.

Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk konkret dari keadilan sosial dan lingkungan, di mana warga terdampak langsung mendapat kompensasi berupa pembebasan beban biaya layanan dasar.

Ketua DPRD Makassar, Supratman, mengapresiasi langkah Pemkot Makassar dan menyebut kebijakan tersebut sebagai terobosan yang selaras dengan praktik di daerah lain yang memperhatikan masyarakat sekitar TPA.

“Kalau ada pernyataan Pak Wali bahwa warga Manggala mendapat perlakuan prioritas atau spesial, saya kira itu sangat wajar. Di sana punya TPA, jadi warga sekitar itu disubsidi,” ujarnya.

Ia juga menekankan, penerapan Perwali harus disertai prosedur administrasi yang akuntabel, termasuk dalam menetapkan kriteria dan mekanisme penerima manfaat.

“Kita lihat dulu Perwali yang akan dikeluarkan. Memang harus ada hitungan yang dikaji dulu. Tidak bisa langsung disimpulkan,” ujarnya.

Dari sisi teknis lapangan, Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka menjelaskan, pendataan rumah tangga penerima dilakukan berdasarkan klasifikasi daya listrik.

“Kami mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2025. Data sudah kami himpun dan segera dikirim ke DLH untuk verifikasi lanjutan,” ujarnya.

Ia merinci, lebih dari 20 ribu pelanggan PLN masuk kategori penerima manfaat potensial, dengan dominasi pengguna daya 900 VA. Namun, rumah kos tidak termasuk dalam daftar penerima.

Baca Juga: Kementerian PUPR Selesai Revitalisasi TPA Sampah Ramah Lingkungan

“Ada sekitar 450 rumah kos yang menggunakan daya sesuai kriteria, tapi karena statusnya sebagai usaha, mereka tidak masuk dalam skema bantuan,” ungkapnya.

Program pembebasan iuran sampah ini, menjadi bagian dari agenda prioritas Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus menunjukkan keberpihakan pada warga yang selama ini memikul beban lingkungan kota.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DPRDMakassar#KecamatanManggala#KotaMakassar#PemkotMakassar#TPATamangapa
ShareSendTweet
Previous Post

Akses Kesehatan Tak Merata, Pemerintah Satukan Langkah Lewat KOMBERS

Next Post

Perkembangan Kasus Penghinaan Guru Tua, 12 Saksi dan 7 Ahli Telah Diperiksa

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

29 Agustus 2026
Buka MTQ Sidoan, Bupati Erwin Burase Soroti Ancaman Narkoba dan Risiko Bencana

Buka MTQ Sidoan, Bupati Erwin Burase Soroti Ancaman Narkoba dan Risiko Bencana

29 Agustus 2026
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

28 Agustus 2026
Cegah Aset Daerah Bermasalah, Pemda Parimo Bentuk Tim Penyelamatan Tanah

Cegah Aset Daerah Bermasalah, Pemda Parimo Bentuk Tim Penyelamatan Tanah

28 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Kompol Frangky Dimutasi, Jabatan Wakapolresta Banggai Belum Terisi

Kompol Frangky Dimutasi, Jabatan Wakapolresta Banggai Belum Terisi

25 Agustus 2026
Empat Bahasa Dikuasai Siswa Sekolah Rakyat, Wagub Reny: Bekal Meraih Cita-Cita

Empat Bahasa Dikuasai Siswa Sekolah Rakyat, Wagub Reny: Bekal Meraih Cita-Cita

27 Agustus 2026
Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

25 Agustus 2026
PKS Parimo Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Avolua

PKS Parimo Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Avolua

26 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d