MAKASSAR, theopini.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan mulai menata ulang keadilan lingkungan bagi warga yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, dengan menggratiskan iuran sampah bagi rumah tangga berpenghasilan rendah di Kecamatan Manggala.
Kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang retribusi sampah, dan menyasar pelanggan PLN berdaya 450 VA hingga 900 VA yang selama ini hidup berdampingan langsung dengan dampak TPA.
Baca Juga: Volumen Sampah Meningkat, Gubernur Gorontalo Siapkan Pembenahan TPA
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menekankan, warga Manggala layak mendapatkan prioritas perlakuan khusus karena selama bertahun-tahun menjadi penyangga aktivitas pembuangan sampah kota.
“Warga yang ada di Manggala ini hidup di dekat TPA. Kita akan mengatur supaya kuotanya bisa lebih banyak untuk mendapatkan subsidi pembayaran iuran sampah dari pemerintah,” kata Munafri, Selasa, 1 Juli 2025.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk konkret dari keadilan sosial dan lingkungan, di mana warga terdampak langsung mendapat kompensasi berupa pembebasan beban biaya layanan dasar.
Ketua DPRD Makassar, Supratman, mengapresiasi langkah Pemkot Makassar dan menyebut kebijakan tersebut sebagai terobosan yang selaras dengan praktik di daerah lain yang memperhatikan masyarakat sekitar TPA.
“Kalau ada pernyataan Pak Wali bahwa warga Manggala mendapat perlakuan prioritas atau spesial, saya kira itu sangat wajar. Di sana punya TPA, jadi warga sekitar itu disubsidi,” ujarnya.
Ia juga menekankan, penerapan Perwali harus disertai prosedur administrasi yang akuntabel, termasuk dalam menetapkan kriteria dan mekanisme penerima manfaat.
“Kita lihat dulu Perwali yang akan dikeluarkan. Memang harus ada hitungan yang dikaji dulu. Tidak bisa langsung disimpulkan,” ujarnya.
Dari sisi teknis lapangan, Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka menjelaskan, pendataan rumah tangga penerima dilakukan berdasarkan klasifikasi daya listrik.
“Kami mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2025. Data sudah kami himpun dan segera dikirim ke DLH untuk verifikasi lanjutan,” ujarnya.
Ia merinci, lebih dari 20 ribu pelanggan PLN masuk kategori penerima manfaat potensial, dengan dominasi pengguna daya 900 VA. Namun, rumah kos tidak termasuk dalam daftar penerima.
Baca Juga: Kementerian PUPR Selesai Revitalisasi TPA Sampah Ramah Lingkungan
“Ada sekitar 450 rumah kos yang menggunakan daya sesuai kriteria, tapi karena statusnya sebagai usaha, mereka tidak masuk dalam skema bantuan,” ungkapnya.
Program pembebasan iuran sampah ini, menjadi bagian dari agenda prioritas Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus menunjukkan keberpihakan pada warga yang selama ini memikul beban lingkungan kota.
Baca berita lainnya di Google News













