PALU, theopini.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mengungkap perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan penghinaan terhadap ulama kharismatik Alm. Al-Habib Idrus Bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua.
Hingga awal Juli 2025, penyidik telah memeriksa total 12 saksi dan 7 ahli dari berbagai bidang untuk memperkuat proses penyidikan.
Baca Juga: Polda Sulteng Periksa 10 Saksi Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Guru Tua
“Kami pastikan kasus ini menjadi atensi khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan penanganannya terus berjalan sesuai prosedur,” ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, di Palu, Rabu, 2 Juli 2025.
Dalam proses penyidikan yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Taufik Sugih Adhadi, penyidik telah bergerak ke beberapa kota besar, seperti Surabaya, Jakarta, dan Yogyakarta.
Pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan bukti digital menjadi fokus utama selama beberapa pekan terakhir.
“Minggu lalu tim baru saja kembali dari Surabaya, Jakarta, dan Yogyakarta untuk menyempurnakan proses penyidikan,” jelasnya.
Di Bantul, Yogyakarta, penyidik memeriksa empat saksi, termasuk terlapor berinisial MFP alias GFP. Sementara itu, dua saksi lain diperiksa di Jakarta dan Surabaya.
Di lokasi terlapor di Pondok Roudlotul Fatihah, Pleret, Bantul, penyidik juga melakukan penggeledahan dan menyita barang-barang pribadi yang berkaitan dengan aktivitas digital, seperti iPhone, MacBook, serta akses akun email.
Polda Sulawesi Tengah juga menggandeng tujuh ahli dari berbagai universitas ternama, termasuk dua ahli dari Universitas Trisakti dan satu ahli bahasa dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Mereka memberikan keterangan dalam aspek pidana, sosiologi hukum, dan bahasa.
“Kami ingin memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi secara objektif dan profesional. Semua keterangan ahli akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam gelar perkara,” tegasnya.
Baca Juga: Temui Massa Aksi Bela Guru Tua, Wakapolda Sulteng: Serahkan Sepenuhnya ke Kepolisian
Menurut Djoko, tim penyidik dalam waktu dekat akan menggelar rapat evaluasi untuk menentukan apakah bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.
Polda Sulawesi Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Baca berita lainnya di Google News















