Abaikan Evaluasi Lingkungan, Pelaku Usaha Terancam Sanksi Administratif

PARIMO, theopini.idPelaku usaha di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah diingatkan agar tidak mengabaikan kewajiban evaluasi dokumen lingkungan.

Sebab jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pencabutan izin bisa dijatuhkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga: Mediasi Gagal, PT SEI dan PT GNI Enggan Berkomitmen Lakukan Pemulihan Lingkungan

“Setiap usaha yang telah memiliki izin lingkungan, harus dievaluasi apakah dijalankan sesuai dengan dokumen yang mereka susun,” ujar Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo, Mohammad Idrus saat dihubungi via WhatsApp, Senin, 7 Juli 2025.

Ia menjelaskan, proses evaluasi dilakukan setiap enam bulan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD), bersama Tim Penilai Kelayakan Lingkungan Hidup (TPKLH), guna memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai standar kelayakan lingkungan.

Menurut dia, jika hasil evaluasi menemukan pelanggaran terhadap dokumen UKL-UPL atau dokumen lingkungan lainnya, maka pelaku usaha bisa dikenakan sanksi administratif sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2009.

“Ada empat tingkatan sanksi yang bisa diberikan, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin,” tegasnya.

Baca Juga: Bupati Sigi Dorong Desa Jadi Garda Depan Ketahanan Pangan dan Lingkungan

Sebagai contoh, ia menyebut kegiatan tambak udang yang tidak sesuai dengan dokumen UKL-UPL bisa dikenai sanksi, setelah melalui proses berita acara penegakan penaatan.

Idrus juga menambahkan, DLH Parimo memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk mengambil tindakan sanksi, jika pelaku usaha tidak menjalankan komitmen lingkungan sebagaimana mestinya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar