PALU, theopini.id – Operasi Patuh Tinombala 2025 di Sulawesi Tengah, tak lagi mengedepankan pemeriksaan surat kendaraan dan SIM seperti tahun-tahun sebelumnya.
Polda Sulawesi Tengah memilih pendekatan berbasis teknologi, edukasi, dan penindakan yang lebih terukur untuk mendorong budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Baca Juga: Hasil Operasi Pekat, Polda Sulteng Ungkap 27 Kasus dan Aman 78 Pelaku Premanisme
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Atot Irawan, Operasi Patuh kali ini menitikberatkan pada pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Fokus utama kita bukan sekadar surat-surat, tapi bagaimana menindak pelanggaran yang secara nyata bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya di Palu, Senin, 14 Juli 2025.
Operasi berlangsung dengan skema 25 persen preemtif, 25 persen preventif, dan 50 persen represif. Penindakan dilakukan dengan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, serta didukung sistem penegakan hukum elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) statis dan mobile.
“Dua titik e-TLE di Kota Palu kini sedang di-upgrade, khususnya untuk meningkatkan akurasi face recognition,” tambahnya.
Meski bersifat represif, Atot menegaskan bahwa anggota di lapangan tidak akan memprioritaskan pemeriksaan administratif.
“Kami ingin mengubah persepsi publik. Ini bukan operasi tilang, tapi operasi keselamatan. Penindakan hanya dilakukan jika pelanggaran terlihat jelas dan membahayakan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, dalam Operasi Patuh Tinombala 2025, segala bentuk praktik Pungutan Liar (Pungli) akan ditindak tegas.
“Tidak ada titip uang pelanggaran atau bayar di tempat. Semua pelanggar harus melalui proses sidang. Tujuannya agar ada efek jera dan pembelajaran,” tukasnya.
Baca Juga: Polda Sulteng Ciduk 10 Pelaku Premanisme dalam Operasi Pekat Tinombala
Selama operasi yang berlangsung hingga akhir Juli 2025 ini, penindakan akan difokuskan pada tujuh jenis pelanggaran prioritas.
Antara lain, tidak memakai helm atau sabuk pengaman, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, penggunaan ponsel saat mengemudi, ngebut, serta pelanggaran oleh pengendara di bawah umur atau tanpa SIM.
Baca berita lainnya di Google News














