Polres Parimo Temukan Pelanggaran Administrasi di Lokasi WPR Kayuboko, Alat Berat Tak Disita

PARIMO, theopini.id – Operasi penertiban tambang ilegal kembali digelar oleh Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, pada Kamis, 17 Juli 2025.

Kali ini, operasi menyasar kawasan tambang emas di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat. Meski menemukan delapan unit ekskavator di lokasi, polisi tidak melakukan penyitaan.

Baca Juga: Anwar Hafid Tegaskan Akan Selektif Terhadap Usulan WPR Parimo

Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, menyebut bahwa operasi dilakukan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dikelola oleh tiga koperasi, yakni Koperasi Sinar Mas Kayuboko, Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko.

BACA JUGA:  Sempat Divonis Bebas, Terpidana Kasus Asusila Kembali Jalani Hukuman

“Dari hasil penyisiran di tiga blok lokasi WPR Desa Kayuboko, kami mendapati delapan unit ekskavator. Lima unit di antaranya digunakan untuk kegiatan normalisasi sungai,” ungkap Hendrawan dalam keterangan tertulis di Parigi, Jum’at, 18 Juli 2025.

Namun, temuan itu tidak berujung pada penyitaan alat berat. Kapolres Hendrawan menjelaskan, penggunaan ekskavator tersebut masuk dalam kategori pelanggaran administratif, bukan pidana.

“Satu dari delapan unit ekskavator adalah milik koperasi yang izinnya masih dalam proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kegiatan alat berat itu juga hanya untuk normalisasi sungai,” jelasnya.

BACA JUGA:  IKAHI Masuk Sekolah, Edukasi Soal ABH dan Pernikahan Usia Dini

Berdasarkan hasil koordinasi dengan dinas terkait, kata dia, jumlah alat berat yang beroperasi melebihi ketentuan IPR.

Baca Juga: Mengulik Sederet Fakta Usulan dan Penetapan WPR hingga Terbitnya IPR di Parimo

Hal tersebut, dianggap sebagai pelanggaran administrasi yang penanganannya menjadi ranah pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.

“Delapan unit ekskavator yang ditemukan tidak kami sita karena pelanggarannya bersifat administratif, bukan pelanggaran hukum pidana,” tegasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar