the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Parimo Temukan Pelanggaran Administrasi di Lokasi WPR Kayuboko, Alat Berat Tak Disita

the OPINIbythe OPINI
18 Juli 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
18 Juli 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polres Parimo Temukan Pelanggaran Administrasi di Lokasi WPR Kayuboko, Alat Berat Tak Disita

Penertiban di lokasi WPR Desa Kayboko, Kecamatan Parigi Barat oleh Polres Parimo, Kamis, 17 Juli 2025. (Foto: IST)

PARIMO, theopini.id – Operasi penertiban tambang ilegal kembali digelar oleh Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, pada Kamis, 17 Juli 2025.

Kali ini, operasi menyasar kawasan tambang emas di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat. Meski menemukan delapan unit ekskavator di lokasi, polisi tidak melakukan penyitaan.

Baca Juga: Anwar Hafid Tegaskan Akan Selektif Terhadap Usulan WPR Parimo

Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, menyebut bahwa operasi dilakukan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dikelola oleh tiga koperasi, yakni Koperasi Sinar Mas Kayuboko, Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko.

Baca Juga

Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

“Dari hasil penyisiran di tiga blok lokasi WPR Desa Kayuboko, kami mendapati delapan unit ekskavator. Lima unit di antaranya digunakan untuk kegiatan normalisasi sungai,” ungkap Hendrawan dalam keterangan tertulis di Parigi, Jum’at, 18 Juli 2025.

Namun, temuan itu tidak berujung pada penyitaan alat berat. Kapolres Hendrawan menjelaskan, penggunaan ekskavator tersebut masuk dalam kategori pelanggaran administratif, bukan pidana.

“Satu dari delapan unit ekskavator adalah milik koperasi yang izinnya masih dalam proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kegiatan alat berat itu juga hanya untuk normalisasi sungai,” jelasnya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan dinas terkait, kata dia, jumlah alat berat yang beroperasi melebihi ketentuan IPR.

Baca Juga: Mengulik Sederet Fakta Usulan dan Penetapan WPR hingga Terbitnya IPR di Parimo

Hal tersebut, dianggap sebagai pelanggaran administrasi yang penanganannya menjadi ranah pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.

“Delapan unit ekskavator yang ditemukan tidak kami sita karena pelanggarannya bersifat administratif, bukan pelanggaran hukum pidana,” tegasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #IPR#parigimoutong#PoldaSulteng#PolresParimo#Sulteng#tambangemas
ShareSendTweet
Previous Post

Terangi Wilayah Terpencil, Gubernur Sulteng Nyalakan Listrik Perdana di Desa Olu

Next Post

Pos GAKUM Lindu: Simbol Sinergi Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat di Sigi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

21 Juli 2026
Berbekal Informasi Warga, Polsek Bungku Utara Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkoba

Berbekal Informasi Warga, Polsek Bungku Utara Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkoba

19 Juli 2026
Polsek Lamala Evakuasi Pencari Ikan yang Ditemukan Meninggal di Pantai Binotik

Polsek Lamala Evakuasi Pencari Ikan yang Ditemukan Meninggal di Pantai Binotik

19 Juli 2026
Kurang dari Delapan Jam, Polisi Amankan Sopir Diduga Pelaku Tabrak Lari di Luwuk Selatan

Kurang dari Delapan Jam, Polisi Amankan Sopir Diduga Pelaku Tabrak Lari di Luwuk Selatan

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 234 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

22 Juli 2026
Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

21 Juli 2026
Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

21 Juli 2026
580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

21 Juli 2026
KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

21 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polresta Banggai Amankan Pria Pemilik 3,46 Gram Sabu di Luwuk

Polresta Banggai Amankan Pria Pemilik 3,46 Gram Sabu di Luwuk

19 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In