Sambil Tunggu IPR Rampung, Pemda Parimo Minta Aktivitas Tambang Dihentikan

PARIMO, theopini.id Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo) meminta seluruh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dihentikan sementara, sambil menunggu proses legalisasi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang kini tengah dirampungkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Sebelum izin resmi diserahkan, kami minta seluruh aktivitas tambang dihentikan sementara, khususnya di wilayah Kayuboko. Jangan sampai legalitas diberikan tanpa kesiapan, terutama terkait pengelolaan limbah dan dampak lingkungan,” kata Bupati Parimo, H Erwin Burase, saat memimpin rapat penegakan hukum lingkungan di Ruang Rapatnya, Selasa, 5 Mei 2026.

Permintaan penghentian sementara itu, mengemuka dalam rapat tindak lanjut sejumlah permohonan IPR kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah menyoroti maraknya aktivitas PETI di sejumlah wilayah yang dinilai telah memicu persoalan hukum, sosial, dan lingkungan.

Erwin menegaskan, sebagian besar aktivitas pertambangan yang berlangsung saat ini masih berstatus ilegal. Kondisi itu, menimbulkan dilema bagi pemerintah daerah karena berbagai laporan pengaduan dari masyarakat dan kelompok peduli lingkungan terus berdatangan.

“Hal ini, berdampak serius. Pemerintah daerah terkesan melakukan pembiaran hukum, padahal laporan terus masuk,” ujarnya.

Menurutnya, upaya penertiban yang selama ini dilakukan bersama aparat penegak hukum belum memberikan efek jangka panjang. Aktivitas tambang, kata dia, kerap kembali berjalan setelah penindakan dilakukan.

Di sisi lain, Pemprov Sulawesi Tengah disebut telah memproses sekitar 20 IPR yang telah ditandatangani dan direncanakan segera diserahkan.

Namun, penyerahan tersebut masih menunggu rampungnya Peraturan Daerah (Perda) tentang IPR yang kini dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bupati Erwin mengatakan, legalisasi tambang rakyat harus dibarengi kesiapan tata kelola yang baik, terutama terkait sistem pengelolaan limbah agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Nantinya, para pemegang IPR, termasuk koperasi, akan diberikan sosialisasi terkait tata kelola pertambangan yang baik oleh Pemprov Sulawesi Tengah.

Pemerintah daerah menegaska izin tidak akan dioperasionalkan sepenuhnya, jika aspek pengelolaan lingkungan belum terpenuhi.

Selain itu, sejumlah wilayah masih dalam pembahasan terkait penerbitan IPR. Salah satunya di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo yang belum memperoleh persetujuan karena masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Beberapa wilayah lain juga mengalami penyesuaian luasan akibat sinkronisasi tata ruang.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah juga menerima laporan terkait krisis air bersih di Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, yang diduga terdampak aktivitas pertambangan di Desa Kayuboko.

Namun, Pemda Parimo masih akan melakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan penyebab kondisi tersebut.

Tenaga Ahli Lingkungan Hidup, Ibrahim Hafid menegaskan, peningkatan ekonomi masyarakat harus tetap berjalan seiring dengan keadilan ekologis.

“Tidak hanya penertiban, tetapi juga harus ada langkah konstruktif. Negara harus hadir lebih kuat, karena Parimo adalah daerah penyangga pangan yang harus dijaga,” ujarnya.

Ia mendorong penerapan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), sebagai sistem sertifikasi hasil tambang untuk memastikan transparansi produksi dan mencegah kebocoran data.

Sementara itu, Hamzah Tjakunu, yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli bidang Infrastruktur dan Kebencanaan, menilai masyarakat mulai kehilangan orientasi sebagai petani dan beralih ke sektor pertambangan.

Ia mengusulkan penegasan batas wilayah melalui penanaman vegetasi, serta penguatan pengawasan terhadap jalur distribusi merkuri, BBM, dan alat berat guna memutus rantai aktivitas tambang ilegal.

Hamzah juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penegakan hukum lingkungan, agar setiap tahapan dapat terpantau dan dilaporkan secara optimal.

Berdasarkan data yang terungkap dalam rapat tersebut, masih terdapat sekitar 100 hektare lahan yang berpotensi dikembangkan untuk program perhutanan sosial. Sejumlah wilayah bahkan telah mengantongi izin, meskipun belum seluruhnya beroperasi.

Tenaga Ahli bidang Tata Ruang, Perumahan, dan Permukiman, Ir Sugendi Samudin, menyoroti persoalan sanitasi dan sistem pembuangan akhir yang berdampak hingga wilayah pesisir.

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagai dasar pengendalian pembangunan.

Di sisi lain, Kepala Desa Air Panas, Ruslin N. Dg. Paha, menyampaikan keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas tambang terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Kayuboko.

Menurutnya, sejak 2017 hingga kini belum ada pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lahan seluas 105 hektare di Dusun I Desa Air Panas akibat aktivitas pertambangan.

“Kami mohon perlindungan dan tindakan nyata. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban tanpa kejelasan,” katanya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar