Antara Tambang dan Pangan: DPMPTSP Parimo Ungkap Masalah Tata Ruang WPR

PARIMO, theopini.id Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Moko Ariyanto menyoroti tumpang tindih antara wilayah yang diusulkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menurut Moko, meskipun koperasi pemohon Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah tersebut telah memenuhi syarat legal formal, persoalan utama terletak pada ketidaksesuaian lokasi WPR dengan peraturan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian yang berlaku di daerah.

Baca Juga: Air Berlumpur, Sawah Terancam: Jeritan Petani di Tengah Kepungan Tambang

“Jadi insya Allah untuk koperasi sudah legal. Tapi persoalannya adalah lokasi WPR ini bertabrakan dengan kawasan LP2B dan LCP2B,” ujar Moko dalam rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Parigi, Selasa, 29 Juli 2025.

Ia merinci tiga lokasi yang menjadi fokus usulan WPR, yakni Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo dan Air Panas serta Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.

Dari ketiganya, sebagian besar blok yang diajukan justru masuk dalam kawasan yang dilindungi atau tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan.

Di Desa Buranga, lokasi yang diajukan masuk ke dalam LCP2B dan kawasan perkebunan, sehingga harus ditarik dari rencana pertambangan.

Sementara di Desa Kayuboko, blok 1, 3, 5, dan 6 juga berada dalam area perkebunan dan LCP2B. Adapun di Desa Air Panas, sejumlah blok seperti 1, 4, dan 6 tercatat mencakup kawasan permukiman pedesaan serta LCP2B.

“Pemohon sebelumnya menyampaikan bahwa lokasi mereka tidak masuk LP2B. Tapi dari data kita, ketiga lokasi tersebut masuk LCP2B,” tegasnya.

Moko menjelaskan, berdasarkan Perda Kabupaten Parimo Nomor 2 Tahun 2021 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang LP2B, lahan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Parimo mencapai 65.135,20 hektare yang terbagi atas LP2B seluas 27.089,28 hektare dan cadangannya 38.045,92 hektare.

Dalam Pasal 25 Perda tersebut, dinyatakan alih fungsi LP2B wajib disertai penggantian lahan, yakni tiga kali lipat untuk lahan irigasi, dua kali lipat untuk reklamasi rawa, dan satu kali lipat untuk lahan non-irigasi. Namun, aturan eksplisit terkait penggantian lahan LCP2B belum tercantum secara jelas dalam Perda.

“Secara logika hukum, jika LCP2B digunakan untuk tambang, maka Perda kita harus direvisi. Karena ini tetap mengurangi luasan kawasan pertanian yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Masalah lainnya adalah ketidaksesuaian antara penetapan WPR oleh Kementerian ESDM dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parimo, yang hingga kini belum diselaraskan.

Padahal, di tingkat provinsi, penyesuaian telah dilakukan melalui Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2023.

Untuk proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), menurut Moko, diperlukan rekomendasi dari Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Parimo sebagai syarat memperoleh Persetujuan Teknis (Pertek), sebelum berkas kembali diproses oleh DPMPTSP Parimo.

“Rapat ini sangat penting untuk menyepakati pertimbangan-pertimbangan keluarnya KKPR. Tanpa itu, proses penerbitan IPR akan tersendat,” katanya.

Ia juga menegaskan pentingnya penetapan batas wilayah atau outer line WPR, mengingat sudah terdapat aktivitas penambangan ilegal di luar wilayah resmi.

Baca Juga: DLH Parimo Dorong Partisipasi Masyarakat Cegah Kerusakan Lingkungan

Penegasan ini, perlu agar koperasi tidak disalahkan jika terjadi kerusakan lingkungan atau eksploitasi di luar area yang sah.

“Di luar WPR sudah ada aktivitas tambang ilegal. Ini harus diantisipasi agar tidak dikaitkan dengan koperasi pemegang IPR,” jelasnya.

Moko menekankan, jika pemerintah daerah ingin mengakomodasi seluruh WPR secara legal dan aman dari sisi tata ruang, maka perlu segera dilakukan revisi terhadap Perda RTRW dan LP2B, khususnya jika menyangkut pemanfaatan kawasan cadangan pertanian.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar