PARIMO, theopini.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, untuk segera mengambil langkah cepat dan terkoordinasi dalam menangani lonjakan kasus malaria yang kini mencapai 147 kasus.
Hal ini, disampaikan langsung oleh Tim Perwakilan Kemenkes saat melakukan peninjauan ke Kabupaten Parimo bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Tengah, Senin, 4 Agtustus 2025.
Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Moutong Picu Lonjakan Kasus Malaria di Parimo
“Kami berkoordinasi agar kasus malaria yang muncul ini tidak menyebar lebih luas. Fokus kami membatasi penyebaran di wilayah yang sudah terdampak,” ujar Tim Perwakilan Kemenkes, Eza Yulia Pearlovie ditemui usai rapat koordinasi di Kantor Bupati Parimo.
Ia menjelaskan, kondisi saat ini telah memenuhi kriteria sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), namun penetapan resminya masih menunggu hasil koordinasi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah.
“Secara aturan, ini sudah bisa dikategorikan sebagai KLB. Tapi kita masih menunggu proses formal melalui koordinasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan sektor terkait lainnya,” tambahnya.
Kabupaten Parimo sendiri, kata dia, sebelumnya telah menyandang status eliminasi malaria sejak 2024. Status tersebut, akan tetap berlaku selama tidak terjadi KLB selama tiga tahun berturut-turut.
“Status eliminasi tidak akan dicabut jika tidak ada KLB dalam tiga tahun berturut-turut. Karena itu, kita harus cepat bertindak agar status ini bisa dipertahankan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Provinsi Sulawesi Tengah, Hestiwati Nanga menegaskan, pentingnya respon cepat dari pemerintah daerah agar situasi tidak memburuk.
“Tahun lalu Kabupaten Parimo sudah menyandang status eliminasi malaria, tetapi temuan kasus harus direspons cepat,” ujarnya.
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya sedang mendampingi Kemenkes untuk meninjau sejauh mana penyebaran malaria di wilayah Parimo.
Ia menyebut, Kecamatan Moutong menjadi daerah prioritas penanganan karena memiliki jumlah kasus terbanyak.
Sebagai bentuk respons, Pemda Parimo tengah menyusun Surat Keputusan (SK) pembentukan tim lintas sektor yang berisi tugas dan fungsi masing-masing pihak, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penanganan bencana alam dan non-alam.
Baca Juga: Kemendagri Fokus Kawal Anggaran Daerah Papua untuk Tekan Kasus Malaria
“Seluruh peran sektor akan dituangkan dalam SK agar langkah penanganan lebih terstruktur dan terpadu,” jelasnya.
Berdasarkan data sementara, sebanyak 147 kasus malaria ditemukan di sejumlah titik di Kabupaten Parimo, yang menandai perlunya langkah cepat dan terintegrasi untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit tersebut ke wilayah lain.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar