Banggai Mantapkan Langkah Menuju Daerah Bebas Merkuri 2025

BANGGAI, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai, Sulawesi Tengah, memantapkan langkah menuju target daerah bebas merkuri melalui finalisasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (PPM) 2025.

Upaya ini, dinilai strategis untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Air Berlumpur, Sawah Terancam: Jeritan Petani di Tengah Kepungan Tambang

“Penyusunan RAD PPM menjadi langkah strategis dan konkret dalam mengidentifikasi permasalahan, merumuskan solusi, serta menyusun aksi nyata untuk pengurangan dan penghapusan merkuri secara bertahap,” kata Wakil Bupati Banggai, H. Furqanuddin Masulili, saat membuka Seminar Akhir Penyusunan RAD PPM di Luwuk, Senin, 11 Agustus 2025.

Ia menegaskan, Pemda Banggai berkomitmen penuh mendukung upaya nasional mewujudkan Indonesia Bebas Merkuri sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.

Menurutnya, penyusunan RAD PPM bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.

Dalam kesempatan itu, Wabup Furqanuddin berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan konstruktif.

Sehingga dokumen yang dihasilkan, benar-benar menggambarkan kondisi riil di lapangan dan dapat menjadi acuan yang aplikatif serta berkelanjutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banggai, Judi Ammy Amisudin, menjelaskan bahwa proses penyusunan RAD PPM telah dimulai dengan Seminar Awal di Kota Palu pada Jum’at, 18 Juli 2025, yang menghimpun masukan dari unsur pemerintah, akademisi, masyarakat, hingga tenaga ahli.

“Pada seminar akhir ini, peserta terdiri dari perangkat daerah terkait, perwakilan akademisi, kepolisian, organisasi masyarakat, para camat, kepala desa, serta berbagai stakeholder lainnya,” ujarnya.

Dua narasumber utama turut hadir, yakni Dr. Ir. Muhd. Nur Sangadji, DEA, selaku Ketua Tim Ahli Kajian Teknis RAD PPM, dan Ruslan Husen, S.H., M.H., anggota tim yang membahas aspek hukum, regulasi, serta mekanisme pengawasan yang menjadi bagian integral dari dokumen tersebut.

Baca Juga: Wabup Sigi Tolak Tambang Emas Ilegal di Lindu

Forum ini, menjadi wadah untuk memfinalisasi panduan strategis daerah dalam menekan penggunaan merkuri di sektor industri, pertambangan, maupun aktivitas lain yang berpotensi mencemari lingkungan.

Komitmen ini, sejalan dengan target nasional penghapusan merkuri yang dicanangkan pemerintah pusat, agar upaya pengurangan dapat dilaksanakan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar