PARIMO, theopini.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tenga kembali mengungkap peredaran narkotika lintas kabupaten.
Seorang kurir berinisial RH asal Desa Tiwa’a, Kabupaten Poso, ditangkap saat membawa sabu seberat 48,54 gram di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Jum’at sore, 8 Agustus 2025.
Baca Juga: Diburu Sejak 2021, Kurir Jaringan Narkoba Internasional Akhirnya Diringkus di Tolitoli
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan selama dua minggu, berdasarkan informasi dari masyarakat,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugrah Sejahtera Tarigan, dalam keterangan resminya di Parigi, Selasa, 12 Agustus 2025.
Menurutnya, pelaku RH diduga mengambil sabu dari seorang pria berinisial F di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Barang tersebut kemudian dibawa ke Desa Maranda untuk diserahkan kepada NL, sebelum rencananya dijual di Desa Tambarana, Kabupaten Poso.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 18.00 WITA, ketika tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik I melakukan pencegatan terhadap sepeda motor Yamaha Jupiter MX biru yang dikendarai pelaku.
Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket sedang sabu dibungkus lakban cokelat di dalam jaket hitam yang dikenakan RH.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 1 paket sedang sabu (48,54 gram)
- 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX biru
- 4 pak plastik klip bening kosong
- 1 unit HP Oppo biru
- 1 tas ransel abu-abu
- 1 buah KTP dan barang pendukung lainnya
Baca Juga: Polsek Toili Bongkar Jaringan Narkoba Lokal, Dua Orang Diamankan
IPTU Anugrah menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian saat ini, masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan pemasok sabu tersebut hingga ke sumbernya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar