PARIMO, theopini.id – Penangkapan R (26), warga Desa Sinei, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah pada Selasa malam, 12 Agustus 2025, membuka dugaan adanya jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama beroperasi di wilayah setempat.
Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Agus Salim mengatakan, pihaknya tidak berhenti pada penangkapan pelaku tunggal, melainkan akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca Juga: Ungkap Delapan TKP, Polda Sulteng Tangkap Residivis Curanmor
“Pengakuan tersangka akan kami telusuri. Kami menduga ada jaringan lain yang terlibat. Semua pihak terkait akan kami libatkan agar kasus ini tuntas,” tegasnya.
Pelaku R ditangkap oleh Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parimo bersama personel Polsek Tinombo saat mencoba menjual sepeda motor curian di wilayah Kecamatan Tinombo.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah beraksi sedikitnya 10 kali, dengan modus mengincar motor yang diparkir tanpa pengawasan dan kunci masih terpasang.
Sepeda motor hasil curian kemudian dijual dengan harga jauh di bawah pasaran untuk mempercepat penjualan dan menghilangkan jejak.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Baca Juga: Polres Morut Tangkap Pelaku Curanmor, Barang Bukti Satu Unit Sepeda Motor
Keberhasilan ini, kata Agus, menjadi bukti kesigapan aparat dalam menjaga keamanan dan memberi pesan tegas bagi pelaku kriminal.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan jalanan di Kabupaten Parimo,” tandasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar