Pemekaran Desa Baru di Luwuk Timur, Bupati Amirudin Minta Warga Lengkapi Syarat

BANGGAI, theopini.idRencana pemekaran desa baru di Luwuk Timur mendapat dukungan Bupati Banggai Amirudin. Namun, ia menegaskan agar masyarakat yang mengusulkan segera melengkapi persyaratan, baik administrasi maupun pernyataan resmi dari desa induk yang bersedia melepas wilayahnya.

“Harus ada pernyataan dari tiap-tiap desa untuk mau melepas wilayahnya. Kalau ada desa yang tidak bersedia, ini akan susah (dimekarkan),” ujar Amirudin dalam acara tasyakuran dan silaturahmi bersama masyarakat di Luwuk Timur, Selasa, 19 Agustus 2025.

Baca Juga: Kunjungi Papua Tengah, Longki: Pemekaran Wilayah Harus Cermat dan Tidak Gegabah

Pemekaran desa yang diusulkan itu, rencananya akan melahirkan Desa Beriman, hasil pemisahan wilayah dari Desa Baya, Bantayan, Uwedikan, dan Hunduhon.

Menurut Bupati Amirudin, langkah tersebut diyakini dapat mempercepat pemerataan pembangunan dan menambah alokasi Dana Desa.

“Kami dukung. Lebih banyak desa lebih bagus sehingga Dana Desa kita bertambah. Dengan begitu percepatan kesejahteraan masyarakat itu lebih cepat terpenuhi,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa proses pemekaran tidaklah mudah karena berhubungan dengan alokasi APBN.

Ia meminta masyarakat bersabar, sambil melengkapi dokumen dan persyaratan teknis yang diwajibkan pemerintah pusat.

“Kalau semuanya siap, kami akan mengawal sampai disetujui untuk dimekarkan,” tegasnya.

Baca Juga: Longki Djanggola: Perjuangan Pemekaran DOB di Parimo Harus Terus Dilanjutkan

Sebagai informasi, pada 2021 Pemda Banggai mengajukan usulan pemekaran 64 desa dan kelurahan. Dari jumlah tersebut, empat desa telah disetujui pembentukannya oleh Kemendagri.

Dalam kesempatan itu, Bupati Amirudin juga mendengarkan aspirasi warga terkait pembangunan infrastruktur, mulai dari jalan desa hingga saluran irigasi persawahan.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar