Tuntas Dibahas, Eksekutif dan Legislatif Sepakati Ranwal RPJMD 2025–2029

PARIMO, theopini.idRancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Tahun 2025–2029, resmi tuntas dibahas dan mendapat kesepahaman antara eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna DPRD.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parimo, Muhammad Irfain menyampaikan, penyusunan Ranwal RPJMD ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah terpilih menetapkan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan.

Baca Juga: Warga Dilibatkan Langsung, Pemda Parimo Serius Susun RPJMD Partisipatif

“Ranwal RPJMD 2025–2029 telah disusun sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, serta Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 sebagai pedoman teknis penyusunan,” jelas Irfain dalam rapat paripurna, Kamis malam, 21 Agustus 2025.

Irfain menerangkan, dokumen Ranwal RPJMD terbagi dalam lima bab utama, yakni:

  1. Pendahuluan, yang memuat dasar hukum penyusunan, maksud dan tujuan, serta keterkaitan dengan dokumen perencanaan daerah lainnya.
  2. Gambaran Umum Kondisi Daerah, mencakup aspek geografi, demografi, kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah, pelayanan umum, serta gambaran keuangan daerah.
  3. Visi, Misi, dan Program Prioritas Kepala Daerah, di antaranya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi rakyat, pemerataan infrastruktur, peningkatan daya saing sumber daya manusia, memperkuat ketahanan ekologi berbasis sosial budaya, serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.
  4. Program Perangkat Daerah, yang dirumuskan sesuai urusan pemerintahan wajib dan pilihan.
  5. Penutup, sebagai pengikat arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan.

“Visi pembangunan Kabupaten Parimo adalah maju, mandiri, dan berkelanjutan melalui Gerbang Desa. Visi ini menjadi pedoman bagi penyusunan strategi pembangunan, kebijakan umum keuangan daerah, hingga Renstra perangkat daerah,” ungkapnya.

Irfain menambahkan, pembahasan Ranwal RPJMD bersama DPRD dilakukan sesuai mekanisme yang diatur, yakni paling lama sepuluh hari kerja sejak diterima dewan.

Hasilnya dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama kepala daerah dan pimpinan DPRD Parimo.

Baca Juga: Bupati Parimo Tekankan Konsistensi Perencanaan Pembangunan dalam Penyusunan RPJMD 2025–2029

“Atas dasar itu, maka Pansus menyimpulkan Ranwal RPJMD 2025–2029 layak untuk diajukan konsultasi dan evaluasi ke Gubernur Sulawesi Tengah,” ujar Irfain.

Dengan tuntasnya pembahasan Ranwal RPJMD ini, diharapkan arah pembangunan Kabupaten Parimo dalam lima tahun mendatang dapat lebih terarah, transparan, serta menjawab kebutuhan masyarakat.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar