the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Bupati Parimo Tegur Kades Sipayo, Minta Hentikan Aktivitas Pertambangan

the OPINIbythe OPINI
30 Agustus 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
30 Agustus 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Bupati Parimo: Pengusulan WP dan WPR Harus Melalui Kajian dan Pemetaan

Bupati Parimo, H Erwin Burase. (Foto: Arif Budiman)

PARIMO, theopini.id – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H Erwin Burase, resmi melayangkan Teguran Tertulis ke-1 kepada Kepala Desa (Kades) Sipayo, Kecamatan Sidoan.

Teguran tersebut, dikeluarkan setelah kepala desa dinilai melampaui kewenangan dengan membuat kesepakatan terkait aktivitas pertambangan emas ilegal bersama masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga: Kades Sipayo Paparkan Program Desa 2022

Dalam surat bernomor 100.2.2.4/6773/DIS.PMD, Bupati menegaskan, kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, maupun kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Selain itu, hasil musyawarah Desa Sipayo yang tertuang dalam Berita Acara pada 16 Agustus 2025 disebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Secara administratif, setiap keputusan pemerintah desa harus dilaksanakan sesuai batas kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Kesepakatan terkait pertambangan jelas melampaui kewenangan desa,” tulis Bupati dalam surat teguran tersebut.

Analisis hukum dalam surat itu, juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat menyalahgunakan wewenang dengan bertindak melampaui batas atau mencampuradukkan kewenangan.

Dengan demikian, hasil kesepakatan musyawarah Desa Sipayo dianggap tidak sah secara yuridis. Sebagai sanksi administratif, Bupati Parimo memberikan Teguran Tertulis ke-1 kepada Kepala Desa Sipayo.

Selain itu, kepala desa juga diperintahkan segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian bagi masyarakat.

Baca Juga: Tambang Ilegal Sipayo Kembali Beroperasi, Warga Ancam Bakar Alat Berat

“Demikian Teguran Tertulis ke-I ini diberikan untuk menjadi perhatian dan diindahkan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,” demikian ditegaskan Bupati.

Tembusan surat teguran tersebut juga disampaikan kepada Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Inspektorat Daerah, Kepala Bagian Hukum Setda, serta Camat Sidoan.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #DesaSipayo#ErwinBurase#KecamatanTinomboSelatan#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Gerakan Pangan Murah di Parimo Diserbu Warga, Harga Sembako Turun Signifikan

Next Post

Gubernur Sulteng Tekankan Pentingnya SDM Lokal di Sektor Tambang

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

23 Agustus 2026
Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

22 Agustus 2026
Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

22 Agustus 2026
KUA-PPAS APBD Parimo 2027, Golkar Dorong Sinergi dan PDIP Soroti Politik Anggaran

KUA-PPAS APBD Parimo 2027, Golkar Dorong Sinergi dan PDIP Soroti Politik Anggaran

21 Agustus 2026
40 WNA Masuk Parimo, Imigrasi Palu Perketat Pengawasan di Lokasi Pertambangan

40 WNA Masuk Parimo, Imigrasi Palu Perketat Pengawasan di Lokasi Pertambangan

21 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

23 Agustus 2026
Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

23 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

23 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 46 km BaratLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

17 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.1 M Guncang 147 km Tenggara NIASSELATAN-SUMUT

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 44 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026
Jembatan Garuda Diresmikan, Bupati Parimo: Akses Sekolah dan Angkutan Hasil Bumi Kini Lebih Mudah

Jembatan Garuda Diresmikan, Bupati Parimo: Akses Sekolah dan Angkutan Hasil Bumi Kini Lebih Mudah

21 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 225 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

19 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In