PARIMO, theopini.id – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H Erwin Burase, resmi melayangkan Teguran Tertulis ke-1 kepada Kepala Desa (Kades) Sipayo, Kecamatan Sidoan.
Teguran tersebut, dikeluarkan setelah kepala desa dinilai melampaui kewenangan dengan membuat kesepakatan terkait aktivitas pertambangan emas ilegal bersama masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Baca Juga: Kades Sipayo Paparkan Program Desa 2022
Dalam surat bernomor 100.2.2.4/6773/DIS.PMD, Bupati menegaskan, kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, maupun kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, hasil musyawarah Desa Sipayo yang tertuang dalam Berita Acara pada 16 Agustus 2025 disebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Secara administratif, setiap keputusan pemerintah desa harus dilaksanakan sesuai batas kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Kesepakatan terkait pertambangan jelas melampaui kewenangan desa,” tulis Bupati dalam surat teguran tersebut.
Analisis hukum dalam surat itu, juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat menyalahgunakan wewenang dengan bertindak melampaui batas atau mencampuradukkan kewenangan.
Dengan demikian, hasil kesepakatan musyawarah Desa Sipayo dianggap tidak sah secara yuridis. Sebagai sanksi administratif, Bupati Parimo memberikan Teguran Tertulis ke-1 kepada Kepala Desa Sipayo.
Selain itu, kepala desa juga diperintahkan segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian bagi masyarakat.
Baca Juga: Tambang Ilegal Sipayo Kembali Beroperasi, Warga Ancam Bakar Alat Berat
“Demikian Teguran Tertulis ke-I ini diberikan untuk menjadi perhatian dan diindahkan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,” demikian ditegaskan Bupati.
Tembusan surat teguran tersebut juga disampaikan kepada Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Inspektorat Daerah, Kepala Bagian Hukum Setda, serta Camat Sidoan.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar