Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Bupati Parimo Tegur Kades Sipayo, Minta Hentikan Aktivitas Pertambangan

the OPINIbythe OPINI
30 Agustus 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
30 Agustus 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Bupati Parimo: Pengusulan WP dan WPR Harus Melalui Kajian dan Pemetaan

Bupati Parimo, H Erwin Burase. (Foto: Arif Budiman)

PARIMO, theopini.id – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H Erwin Burase, resmi melayangkan Teguran Tertulis ke-1 kepada Kepala Desa (Kades) Sipayo, Kecamatan Sidoan.

Teguran tersebut, dikeluarkan setelah kepala desa dinilai melampaui kewenangan dengan membuat kesepakatan terkait aktivitas pertambangan emas ilegal bersama masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga: Kades Sipayo Paparkan Program Desa 2022

Dalam surat bernomor 100.2.2.4/6773/DIS.PMD, Bupati menegaskan, kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, maupun kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Selain itu, hasil musyawarah Desa Sipayo yang tertuang dalam Berita Acara pada 16 Agustus 2025 disebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Secara administratif, setiap keputusan pemerintah desa harus dilaksanakan sesuai batas kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Kesepakatan terkait pertambangan jelas melampaui kewenangan desa,” tulis Bupati dalam surat teguran tersebut.

Analisis hukum dalam surat itu, juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat menyalahgunakan wewenang dengan bertindak melampaui batas atau mencampuradukkan kewenangan.

Dengan demikian, hasil kesepakatan musyawarah Desa Sipayo dianggap tidak sah secara yuridis. Sebagai sanksi administratif, Bupati Parimo memberikan Teguran Tertulis ke-1 kepada Kepala Desa Sipayo.

Selain itu, kepala desa juga diperintahkan segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian bagi masyarakat.

Baca Juga: Tambang Ilegal Sipayo Kembali Beroperasi, Warga Ancam Bakar Alat Berat

“Demikian Teguran Tertulis ke-I ini diberikan untuk menjadi perhatian dan diindahkan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,” demikian ditegaskan Bupati.

Tembusan surat teguran tersebut juga disampaikan kepada Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Inspektorat Daerah, Kepala Bagian Hukum Setda, serta Camat Sidoan.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #DesaSipayo#ErwinBurase#KecamatanTinomboSelatan#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Gerakan Pangan Murah di Parimo Diserbu Warga, Harga Sembako Turun Signifikan

Next Post

Gubernur Sulteng Tekankan Pentingnya SDM Lokal di Sektor Tambang

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

8 Juli 2026
Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

8 Juli 2026
Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

7 Juli 2026
Temuan BPK, Retribusi Pelayanan Kesehatan 24 Puskesmas Parimo Bermasalah Rp141 Juta

Temuan BPK, Retribusi Pelayanan Kesehatan 24 Puskesmas Parimo Bermasalah Rp141 Juta

7 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Temuan BPK, Retribusi Pelayanan Kesehatan 24 Puskesmas Parimo Bermasalah Rp141 Juta

Temuan BPK, Retribusi Pelayanan Kesehatan 24 Puskesmas Parimo Bermasalah Rp141 Juta

7 Juli 2026
Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

7 Juli 2026
Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

7 Juli 2026
Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

8 Juli 2026
Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

8 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In