PARIMO, theopini.id — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berencana menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kebudayaan, dengan membangun museum budaya serta rumah adat sebagai upaya pelestarian warisan daerah.
“Pembangunan museum di Kabupaten Parimo sudah lama kita rencanakan, meskipun masih dalam skala museum mini,” ujar Plt Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti di Parigi, Kamis, 4 September 2025.
Baca Juga: Disdikbud Parimo Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah
Ia menjelaskan, kehadiran Perda Kebudayaan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan inovasi dan rencana di bidang kebudayaan, terutama dalam menjaga dan mempublikasikan peninggalan budaya.
Sebagai langkah awal, Disdikbud Parimo akan menjalin komunikasi dengan Kementerian melalui pengajuan permohonan pembangunan museum.
“Saya kira kita akan komunikasi kembali dengan Bupati, dan mungkin saja bukan hanya museum mini, tapi bisa dalam skala kabupaten,” jelasnya.
Selain museum, pihaknya juga akan mendorong pembangunan rumah adat sebagai bentuk tindak lanjut Perda Kebudayaan.
Baca Juga: Disdikbud Parimo Konsultasi ke Kemendikbudristek, Bahas Raperda Kebudayaan Daerah
Sunarti menilai, regulasi ini akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengakomodasi upaya pelestarian budaya lokal.
“Saya rasa dengan adanya perda ini kita sudah berada satu langkah ke depan dalam memajukan pelestarian budaya di daerah,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar