PARIMO, theopini.id — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melestarikan budaya sesuai hak dan fungsinya.
“Perda ini akan jadi langkah kita untuk menginventarisasi segala bentuk budaya daerah,” ucap Plt Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah, Kamis, 4 September 2025.
Baca Juga: Magang Usai, Antropologi Untad dan Dinas Kebudayaan Sepakat Lanjutkan Kolaborasi
Menurutnya, selama ini Kabupaten Parimo terkendala karena belum memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan pendataan dan perawatan budaya.
Kondisi itu berdampak pada perlindungan terhadap cagar budaya, adat istiadat, maupun benda pusaka.
“Dengan adanya perda ini, setiap elemen masyarakat dan pemerintah sudah memiliki payung hukum untuk menjalankan hak dan fungsi masing-masing dalam upaya melestarikan budaya di daerah,” tambahnya.
Ia menegaskan, komitmen pemerintah adalah memastikan implementasi Perda tersebut, sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Sebagai tindak lanjut, Disdikbud Parimo mewacanakan penggunaan pakaian adat siga dan simpolu setiap satu hari dalam sepekan, baik bagi pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun kepala sekolah.
Tak hanya itu, rencana serupa juga akan diterapkan bagi anak sekolah, sebagai upaya mengenalkan identitas budaya sejak dini.
Baca Juga: Disdikbud Kota Samarinda Gelar Sosialisasi Juknis Lembaga Kebudayaan dan Kesenian
“Bagi anak sekolah, akan kita budayakan penggunaan bahasa daerah sekali dalam seminggu,” kata Sunarti.
Ia berharap, lahir berbagai inovasi dan program pelestarian budaya dari pemerintah, pemerhati, hingga seniman daerah, demi memajukan kebudayaan Kabupaten Parimo.
Baca berita lainnya di Google News








Comments 3