BANGGAI, theopini.id – Pemerintah Dearah (Pemda) Banggai, Sulawesi Tengah menegaskan langkah tegas terhadap pangkalan gas LPG 3 Kg yang tidak berizin.
“Untuk pangkalan yang tidak memiliki izin, harus ditutup! Kita semua juga harus memastikan agar penjualan tidak melebihi HET,” tegas Bupati Banggai, H Amirudin, saat membuka Rapat Sosialisasi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Pembahasan Permasalahan Gas LPG 3 Kg Tahun 2025, di Luwuk Selatan, Senin, 8 September 2025.
Baca Juga: Bupati Parimo Dorong Warga Laporkan Penyimpangan Distribusi Gas LPG Gratis
Ia menekankan, persoalan distribusi LPG 3 Kg harus diselesaikan melalui koordinasi bersama, mengingat komoditas ini menyangkut kebutuhan pokok masyarakat.
“Mohon kiranya saat diskusi, bisa kita dapatkan bersama solusi terkait permasalahan Gas LPG 3 Kg yang ada di Kabupaten Banggai,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banggai, Natalia Patolemba menjelaskan, HET LPG 3 Kg tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No. 500.10.8.3/111/Ro.EKON-G.ST/2025 tertanggal 19 Mei 2025. Harga tahun in,i naik sekitar Rp2.000–Rp2.500 dibanding periode 2021–2024.
Untuk Kabupaten Banggai, daftar HET ditetapkan dengan tiga radius, yakni Rp20.000 untuk jarak 0–60 km, Rp22.000 untuk 60–120 km, dan Rp24.000 untuk 121–180 km.
“Untuk Tim Satgas Distribusi BBM dan LPG 3 Kg telah dibentuk oleh Bupati Banggai, yang melibatkan Camat, Danramil jajaran Kodim 1308/LB, Kapolsek, Satpol PP, lurah, dan kepala desa. Saat ini, di Kabupaten Banggai terdapat 6 agen dan 1.115 pangkalan LPG 3 Kg,” ungkapnya.
Baca Juga: Bupati Parimo Realisasikan Janji 100 Hari Kerja, 20 Ribu KK Terima Gas LPG Gratis
Ia juga mengungkap, hasil survei lapangan yang menemukan sejumlah permasalahan, di antaranya penjualan di atas HET, pangkalan tanpa papan nama, keterlambatan distribusi, pangkalan fiktif, hingga pengecer ilegal yang menguasai 50–65 tabung untuk dijual kembali dengan harga tinggi.
Bahkan ada pangkalan yang menyalahgunakan kuota untuk kepentingan usaha sendiri, serta praktik intimidasi terhadap pangkalan yang melapor.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar