Kades Bambalemo Akan Dinonaktifkan Lewat Mekanisme Diskresi

PARIMO, theopini.idJabatan Kepala Desa (Kades) Bambalemo, Kecamatan Parigi, akan dinonaktifkan melalui mekanisme diskresi oleh Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H Erwin Burase.

Langkah ini, ditempuh sebagai upaya menyelesaikan polemik dan memastikan roda pemerintahan Desa Bambalemo kembali berjalan.

Baca Juga: Krisis Kepercayaan Warga, Kades Bambalemo Diminta Mundur

Keputusan tersebut, disampaikan Bupati saat audiensi bersama Aliansi Masyarakat Bambalemo Bersatu di Parigi, Senin, 8 September 2025.

“Saya rasa putusan ini penting agar roda pemerintahan desa kembali aktif sebagaimana mestinya,” ujar Erwin Burase.

Menurutnya, kebijakan ini diambil setelah menerima laporan masyarakat yang menyebut kepala desa sudah tidak aktif sejak 2023, bahkan tidak ada program pembangunan yang berjalan hingga saat ini.

Ia menegaskan, penonaktifan bukanlah pemberhentian, melainkan langkah sementara agar oknum kepala desa bisa lebih fokus menjalani pemeriksaan.

“Ini bukan diberhentikan, namun dinonaktifkan sementara sampai prosesnya berjalan, dan pemerintahan desa juga bisa aktif kembali,” jelasnya.

Untuk menghindari kekeliruan, Bupati Erwin juga meminta Dinas PMD mencari dasar hukum yang sesuai dengan kondisi di lapangan.

Selain itu, keputusan ini juga didasarkan pada laporan Inspektorat terkait dugaan kasus yang melibatkan kepala desa, serta pertimbangan Bagian Hukum Daerah mengenai aturan yang dapat diterapkan.

Baca Juga: Bupati Parimo Minta Kades Jujur Sampaikan Kondisi Anggaran ke Masyarakat

Erwin kemudian memerintahkan agar prosedur penonaktifan segera disusun. Ia juga meminta masyarakat membuka kembali kantor desa yang sempat disegel agar pelayanan pemerintahan desa bisa berjalan normal.

Pertemuan itu, turut dihadiri Badan Inspektorat, Bagian Hukum Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Camat Parigi, serta Kapolsek Parigi.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar