JAKARTA, theopini.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan, pentingnya percepatan pendaftaran tanah wakaf dalam rangka menjaga aset umat dan memberi kepastian hukum atas tanah, yang digunakan untuk beribadah.
“Sejak 2024, Kementerian ATR/BPN telah melakukan percepatan pendaftaran tanah wakaf bersama dengan Kementerian Agama. Hal ini dimaksud untuk menjaga aset umat dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan umat untuk beribadah,” jelas Nusron, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senin, 8 September 2025.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Kunker ke Sulteng, Sinergitas untuk Keadilan Agraria
Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan progres nasional pendaftaran tanah yang kini mencapai 98 persen dari target 126 juta bidang.
“Peningkatan pendaftaran tanah meliputi bidang tanah terdaftar dan bidang tanah bersertipikat. Sampai saat ini, kita telah melakukan pendaftaran tanah sebanyak 123,1 juta bidang atau sudah 98% dari target,” terangnya.
Data per 4 September 2025, menunjukkan sebanyak 96,9 juta bidang tanah telah bersertipikat atau setara 77 persen dari total target.
Rinciannya mencakup Hak Milik 88,2 juta bidang, Hak Guna Usaha (HGU) 20 ribu bidang, Hak Guna Bangunan (HGB) 6,6 juta bidang, Hak Pakai 1,6 juta bidang, Hak Pengelolaan 8 ribu bidang, dan Hak Wakaf 276 ribu bidang.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Dukung Program 100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN
Meski demikian, Nusron menyadari capaian tersebut belum sepenuhnya sempurna. Ia menekankan masih terdapat tantangan di lapangan, termasuk dalam proses pendaftaran tanah maupun penyelesaian persoalan pertanahan lainnya.
“Kami Kementerian ATR/BPN terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah baik gubernur, wali kota, bupati, dan banyak pihak, untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Komentar