Tambang Ilegal Moutong: Pemodal Untung, Warga Terancam Malaria dan Bencana

PARIMO, theopini.id Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kian menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Lubang-lubang bekas galian yang ditinggalkan penambang berubah menjadi kubangan berisi air hijau pekat. Kubangan tersebut kini menjadi habitat baru bagi nyamuk malaria. Situasi ini ironis, sebab pada 2024 lalu Kementerian Kesehatan menetapkan Parimo sebagai daerah eliminasi malaria.

Baca Juga: Penambang di Parimo Tewas Tertimbun Longsor Tambang Emas Ilegal

Namun kenyataannya, ancaman penyakit kembali meningkat. Data Dinas Kesehatan Parimo mencatat, pada Juli 2025 terdapat 24 kasus baru malaria di Kecamatan Moutong, sebelum turun menjadi 12 kasus aktif setelah intervensi medis. Secara keseluruhan, hingga 2 September 2025 jumlahnya mencapai 183 kasus baru di seluruh wilayah Parimo.

Dalam surat edaran tertanggal 26 Agustus 2025, Bupati Parimo H. Erwin Burase mengungkapkan adanya 116 kasus malaria baru, dengan 105 di antaranya muncul di sekitar lokasi tambang ilegal. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pertambangan emas tanpa izin menjadi penyebab utama kembalinya malaria di daerah yang sebelumnya telah dinyatakan bebas penyakit.

Para Pemodal di Balik Tambang
Sumber resmi theopini.id menyebutkan, tambang emas di Desa Lobu digerakkan oleh pemodal lokal maupun luar daerah. Beberapa nama yang kerap disebut warga antara lain berinisial NWR, RL alias Om JL, H ED, dan MT. Lokasi tambang dengan belasan kubangan tersebar di perbukitan Bengka, Tagena, Nasalane, dan Lemo.

Sekretaris Desa Lobu, Pranoto Setio Utomo, membenarkan keterlibatan nama-nama tersebut. Ia menyebut mereka merupakan pemodal lokal asal Kecamatan Moutong. Sementara pemodal luar daerah yang juga disebut-sebut adalah DG AR, bahkan ada indikasi berasal dari kalangan warga Cina, meski identitasnya belum terungkap jelas.

BACA JUGA:  Pemkot Palu Dorong Generasi Muda Melek Investasi Lewat Seminar Literasi Finansial

“Kalau mau cari bos besarnya, nanti kita tunjukkan. Contohnya DG AR, ada juga orang Cina, tapi saya tidak tahu namanya. Karena mereka pakai perantara lagi, tapi (orang) dari luar,” ungkap Pranoto.

Ia mengaku kerap memantau aktivitas tambang emas ilegal di beberapa titik di Desa Lobu, tetapi tak mampu menghentikan karena khawatir mendapat perlawanan.

Dampak Lingkungan dan Sosial
Aktivitas tambang liar ini meninggalkan lubang besar yang dibiarkan terbuka. Selain menjadi sarang nyamuk, kubangan tersebut juga menimbulkan persoalan lingkungan lain. Lumpur dari galian kerap terbawa arus sungai, menyebabkan pendangkalan, merusak saluran irigasi, bahkan menggenangi persawahan warga.

“Kami pernah didemo warga di bawah karena pendangkalan sungai. Petani juga komplain akibat sawahnya masuk lumpur. Langkah kami mengundang penambang, karena akibat aktivitas mereka terjadi persoalan itu,” jelas Pranoto.

Pemerintah desa, lanjutnya, telah berupaya melakukan penyemprotan obat ke kubangan bekas galian untuk mengantisipasi penyebaran nyamuk. Namun upaya penutupan lubang tidak bisa dilakukan karena keterbatasan biaya dan minimnya wewenang desa.

“Awalnya kami diminta untuk menutup kubangan itu, tapi kami tidak bisa. Karena tidak ada biaya untuk menutup kubangan itu. Kami juga sudah tidak tahu siapa pelaku penambangan di lokasi itu, karena sudah bertahun-tahun, sejak masa pemerintahan kepala desa sebelumnya,” ujarnya.

Instruksi Bupati dan Pembentukan Satgas
Merespons kondisi tersebut, Bupati Erwin Burase mengeluarkan instruksi tegas melalui surat edaran bernomor 100.3.4/6674/015/DIS LH, tertanggal 26 Agustus 2025 untuk menghentikan seluruh aktivitas ilegal, mulai dari pertambangan emas, pembalakan liar, hingga penangkapan ikan dengan cara merusak. Para camat dan kepala desa diminta segera menindaklanjuti larangan itu serta melaporkannya ke pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Sekda Parimo Sampaikan Nota Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2023

Pemda Parimo juga membentuk Satgas Terpadu yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Bagian SDA Setda, serta Forkopimda. Satgas ini diberi mandat untuk melakukan penertiban, pemulihan lingkungan, sekaligus penegakan hukum.

Di tingkat kecamatan, perangkat desa Lobu telah diundang untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut. Rencananya, seluruh penambang akan dipanggil guna menyampaikan isi larangan itu.

“Kepala desa rencananya mau mengundang setelah kegiatan Maulid Nabi pada 14 September 2025. Kami akan tetap menindaklanjuti surat itu, tetapi kalau masih juga beraktivitas kembali, bukan ranah kami lagi untuk menghentikan,” tegas Pranoto.

Sementara itu, salah seorang pemodal berinisial NWR yang dikonfirmasi via WhatsApp terkesan enggan memberikan komentar. Telepon dan pesan tak kunjung mendapatkan jawaban.

Risiko Nyawa
Selain memicu malaria dan kerusakan lingkungan, tambang emas ilegal di Moutong juga membawa risiko keselamatan. Pada Februari 2023, longsor di salah satu lokasi tambang tradisional di Desa Lobu menewaskan enam orang, terdiri dari seorang perempuan berusia 60 tahun dan lima pria lainnya.

Baca Juga: Air Berlumpur, Sawah Terancam: Jeritan Petani di Tengah Kepungan Tambang

Fenomena ini memperlihatkan bahwa aktivitas tambang ilegal bukan hanya ancaman ekologis, tetapi juga ancaman kesehatan publik dan keselamatan jiwa.

Jika penegakan hukum dan pemulihan lingkungan tidak segera dilakukan, Kabupaten Parimo berisiko kehilangan capaian penting di bidang kesehatan, ketahanan pangan, sekaligus menghadapi kerusakan ekologis yang sulit dipulihkan.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar