Lansia 68 Tahun di Parigi Barat Ditangkap karena Edarkan Sabu

PARIMO, theopini.id Seorang pria lanjut usia berinisial NA (68), warga Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, harus berurusan dengan hukum setelah diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Meski sehari-hari berprofesi sebagai petani, NA justru diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti narkoba. Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Parigi pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, menyusul laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga: Pengedar Sabu 31 Paket di Parimo Terancam Hukuman Berat

“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti di lokasi,” kata Kapolsek Parigi, IPTU Noldi Williams Sualang, dalam keterangan resminya di Parigi, Rabu, 10 September 2025.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu siap edar senilai Rp100 ribu per paket, uang tunai Rp6.410.000 diduga hasil penjualan, satu dompet hitam, serta tiga unit handphone merek Vivo ungu, Vivo biru, dan Advan.

Polisi juga menyita perlengkapan konsumsi sabu seperti bong pipet, kaca pirex, korek api, kotak rokok, dan dua pak plastik kosong.

“Usianya memang sudah lanjut, tapi hukum tetap berlaku bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Noldi.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat yang aktif memberikan informasi.

Karena itu, pihaknya mengimbau warga Kabupaten Parimo, khususnya di Kecamatan Parigi Barat, untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun.

Baca Juga: Polres Parimo Tangkap Pengedar Sabu di Kampal, 8 Paket Diamankan

“Narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda dan ketentraman lingkungan,” ujarnya.

Noldi menegaskan Polsek Parigi selalu terbuka terhadap laporan masyarakat. “Dengan kerja sama yang baik, kita bisa menjaga Kabupaten Parimo tetap aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman narkoba,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar