Pemda Banggai Tegaskan Izin Lingkungan Jadi Syarat Utama Usaha Berkelanjutan

BANGGAI, theopini.id Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai, Sulawesi Tengah menegaskan izin lingkungan menjadi syarat utama bagi usaha yang ingin berjalan berkelanjutan tanpa mengorbankan ekosistem.

Komitmen ini, ditegaskan dalam kegiatan fasilitasi pemenuhan ketentuan izin lingkungan dan/atau izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bagi pelaku usaha, yang digelar di Luwuk, Kamis, 11 September 2025.

Baca Juga: DLH Parimo Pertanyakan Izin Lingkungan Usaha Batu Pecah di Lemusa

“Pemenuhan kewajiban lingkungan bukanlah beban, tetapi investasi jangka panjang. Usaha yang memperhatikan aspek lingkungan cenderung lebih berkelanjutan, mendapat kepercayaan publik, dan membuka akses pasar yang lebih luas,” tegas Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili, saat membuka kegiatan tersebut.

Ia menuturkan, Banggai terus berkembang dengan hadirnya investasi di berbagai sektor, mulai dari industri, perdagangan, pertambangan, jasa, hingga pertanian modern.

Pertumbuhan tersebut, memberi manfaat besar, seperti terbukanya lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan bertambahnya sumber pendapatan daerah.

Namun di balik manfaat itu, kata dia, terdapat tantangan serius berupa potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Karena itu, izin lingkungan dan PPLH dinilai menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak negatif bagi kelestarian alam, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan sumber daya daerah.

Kegiatan yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Banggai ini, menghadirkan dua narasumber, yakni Baso Nur Ali yang memaparkan mekanisme penerbitan persetujuan lingkungan, serta Rahman Iman Pambuka yang menjelaskan kebijakan pengawasan lingkungan hidup.

Baca Juga: Salah Terbitkan Pertek, BPN dan BWS Ingatkan Risiko Hukum dan Kerusakan Lingkungan

Para pelaku usaha juga diberi penjelasan terkait kewajiban pelaporan pengelolaan lingkungan, tata cara pemantauan kualitas lingkungan, pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran, baik administratif, perdata, maupun pidana.

Pemerintah daerah menegaskan, izin lingkungan bukan hambatan, melainkan instrumen penting yang memastikan kegiatan ekonomi dapat berjalan berdampingan dengan kelestarian alam.

Dengan kepatuhan aturan, pelaku usaha bisa menjalankan bisnis lebih tenang sekaligus berkontribusi menjaga ekosistem di Banggai.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar