the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Tambang Ilegal Babat Hutan Moutong, Masuk Pantauan KPH Dampelas Tinombo

the OPINIbythe OPINI
12 September 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
12 September 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Tambang Ilegal Babat Hutan Moutong, Masuk Pantauan KPH Dampelas Tinombo

Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Alat berat dan ratusan penambang terlihat menggarap kawasan hutan dan aliran sungai tanpa izin resmi. (Foto: IST)

Baca Juga

RSIA Defina Soroti Dilema Pelayanan Pasien di Tengah Aturan BPJS

Sambut Bulan PRB, BPBD Parimo Siapkan Penanaman Pohon hingga Water Rescue

Pembiayaan Jadi Kendala, Dinkes Parimo Dorong Tenaga Puskesmas Masuk BPJS Ketenagakerjaan

PARIMO, theopini.id – Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kian mengkhawatirkan.

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dampelas Tinombo, Muhammad Arief Rachmad menegaskan, praktik penambangan emas ilegal telah menyerobot kawasan hutan di Kecamatan Moutong, dan kini resmi masuk dalam pemantauan pihaknya.

Baca Juga: Dishut Sulteng Ingatkan Potensi Pelanggaran Tambang Dekat Kawasan Hutan

Menurutnya, bentang hutan di Kecamatan Parigi hingga Moutong terdiri dari kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, hingga kawasan konservasi. Namun, praktik tambang ilegal kerap merambah kawasan tersebut.

“Seperti kemarin, kita operasi di Sungai Mangiti dan Madopo, Kecamatan Bolano Lambunu. Aktivitas tambang masuk wilayah hutan produksi terbatas, dua alat berat berhasil diamankan. Di Sipayo juga, satu alat berat ditangkap karena beroperasi di kawasan hutan produksi terbatas,” ungkap Arief, dihubungi via WhatsApp, Jum’at, 12 September 2025.

Ia menegaskan, aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Moutong kini menjadi perhatian serius.
“Kami harus terus melakukan pemantauan. Kalau langsung penindakan bisa gagal, karena penambang menggunakan perangkat jaringan internet untuk memantau pergerakan petugas,” jelasnya.

Arief menegaskan, aktivitas tambang ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Kehutanan, yang melarang masyarakat melakukan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin.

Dampak penambangan ilegal, lanjutnya, tidak hanya berupa kerusakan hutan, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Workshop Penanganan Tambang Ilegal dalam Kawasan Hutan di Sigi

Ekosistem hutan yang rusak membuat air hujan tidak terserap, memicu banjir dan erosi, serta mengganggu habitat satwa.

“Penggunaan alkon mengikis pegunungan, sementara bahan kimia seperti sianida mencemari air. Kasihan masyarakat yang membutuhkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.

Saat ini, pihak KPH Dampelas Tinombo masih melakukan pendataan kerusakan hutan akibat maraknya tambang ilegal dan penebangan liar (illegal logging).

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DesaLobu#DishutSulteng#KrisisLingkungan#parigimoutong#Sulteng#tambangilegal
ShareSendTweet
Previous Post

Anwar Hafid Pastikan Penyelesaian Konflik Lahan Talise Berlandaskan Hukum

Next Post

Redistribusi Tanah Jadi Langkah Banggai Tekan Konflik Agraria

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

5 Oktober 2026
Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

5 Oktober 2026
DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

4 Oktober 2026
Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

4 Oktober 2026
Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

3 Oktober 2026
Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

3 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

RSIA Defina Soroti Dilema Pelayanan Pasien di Tengah Aturan BPJS

RSIA Defina Soroti Dilema Pelayanan Pasien di Tengah Aturan BPJS

6 Oktober 2026
Sambut Bulan PRB, BPBD Parimo Siapkan Penanaman Pohon hingga Water Rescue

Sambut Bulan PRB, BPBD Parimo Siapkan Penanaman Pohon hingga Water Rescue

6 Oktober 2026
Pembiayaan Jadi Kendala, Dinkes Parimo Dorong Tenaga Puskesmas Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Pembiayaan Jadi Kendala, Dinkes Parimo Dorong Tenaga Puskesmas Masuk BPJS Ketenagakerjaan

5 Oktober 2026
Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

5 Oktober 2026
Nelayan Hilang Kontak di Perairan Touna Ditemukan Selamat Setelah 5 Hari Pencarian

Nelayan Hilang Kontak di Perairan Touna Ditemukan Selamat Setelah 5 Hari Pencarian

5 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

PUPR Parimo Tekankan Keselamatan Konstruksi Sejak Persiapan hingga Pekerjaan Selesai

PUPR Parimo Tekankan Keselamatan Konstruksi Sejak Persiapan hingga Pekerjaan Selesai

29 September 2026
IPR Dipercepat, Pemprov Sulteng Siapkan Skema Tanggung Jawab Lingkungan

IPR Dipercepat, Pemprov Sulteng Siapkan Skema Tanggung Jawab Lingkungan

1 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.9 M Guncang 68 km BaratDaya CALANG-ACEHJAYA

4 Oktober 2026
Final Bola Voli Berani Cup 2026, Dua Tim Parimo Tembus Partai Puncak

Final Bola Voli Berani Cup 2026, Dua Tim Parimo Tembus Partai Puncak

1 Oktober 2026
Ronald Gulla: Alat Berat di Lokasi IPR hanya untuk Pembukaan Akses dan Reklamasi

Ronald Gulla: Alat Berat di Lokasi IPR hanya untuk Pembukaan Akses dan Reklamasi

30 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d