Tambang Ilegal Babat Hutan Moutong, Masuk Pantauan KPH Dampelas Tinombo

PARIMO, theopini.idAktivitas tambang emas ilegal di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kian mengkhawatirkan.

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dampelas Tinombo, Muhammad Arief Rachmad menegaskan, praktik penambangan emas ilegal telah menyerobot kawasan hutan di Kecamatan Moutong, dan kini resmi masuk dalam pemantauan pihaknya.

Baca Juga: Dishut Sulteng Ingatkan Potensi Pelanggaran Tambang Dekat Kawasan Hutan

Menurutnya, bentang hutan di Kecamatan Parigi hingga Moutong terdiri dari kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, hingga kawasan konservasi. Namun, praktik tambang ilegal kerap merambah kawasan tersebut.

“Seperti kemarin, kita operasi di Sungai Mangiti dan Madopo, Kecamatan Bolano Lambunu. Aktivitas tambang masuk wilayah hutan produksi terbatas, dua alat berat berhasil diamankan. Di Sipayo juga, satu alat berat ditangkap karena beroperasi di kawasan hutan produksi terbatas,” ungkap Arief, dihubungi via WhatsApp, Jum’at, 12 September 2025.

BACA JUGA:  Optimalkan Pengelolaan Sampah, Pemda Sigi Studi Tiru ke Surabaya

Ia menegaskan, aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Moutong kini menjadi perhatian serius.
“Kami harus terus melakukan pemantauan. Kalau langsung penindakan bisa gagal, karena penambang menggunakan perangkat jaringan internet untuk memantau pergerakan petugas,” jelasnya.

Arief menegaskan, aktivitas tambang ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Kehutanan, yang melarang masyarakat melakukan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin.

Dampak penambangan ilegal, lanjutnya, tidak hanya berupa kerusakan hutan, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Workshop Penanganan Tambang Ilegal dalam Kawasan Hutan di Sigi

BACA JUGA:  Aktivitas Perusahaan Batu Pecah di Sungai Lemusa Kembali Dikeluhkan

Ekosistem hutan yang rusak membuat air hujan tidak terserap, memicu banjir dan erosi, serta mengganggu habitat satwa.

“Penggunaan alkon mengikis pegunungan, sementara bahan kimia seperti sianida mencemari air. Kasihan masyarakat yang membutuhkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.

Saat ini, pihak KPH Dampelas Tinombo masih melakukan pendataan kerusakan hutan akibat maraknya tambang ilegal dan penebangan liar (illegal logging).

Baca berita lainnya di Google News

Komentar