Propam Polres Parimo Perketat Disiplin Personel Lewat Wasdal Senpi

PARIMO, theopini.id — Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya, membangun personel profesional dan berintegritas melalui pengawasan internal yang ketat.

“Senjata api (Senpi) adalah sarana pendukung tugas kepolisian. Karena itu, penggunaannya harus sesuai aturan dan prosedur. Personel wajib menjaga, merawat, serta tidak menggunakan Senpi di luar kepentingan dinas,” tegas Kasi Propam Polres Parimo, IPTU Wahyu Dwi Muliyanto saat memimpin kegiatan, Selasa, 16 September 2025.

Baca Juga: Bidpropam Polda Sulteng Gelar Gaktibplin, Empat Pucuk Senpi Ditarik

Kegiatan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) ini, dilaksanakan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Parimo melalui pemeriksaan Senpi dinas yang dipinjam pakaikan kepada personel.

Sasaran pemeriksaan, meliputi seluruh pemegang Senpi dari bagian operasional maupun staf di jajaran Polres Parimo.

Pemeriksaan dilakukan menyeluruh mulai dari kelengkapan administrasi pinjam pakai, kondisi fisik senjata, nomor seri, hingga kebersihan dan perawatan.

Personel juga diberikan arahan agar tidak meminjamkan Senpi kepada pihak lain serta memastikan penyimpanannya aman demi mencegah penyalahgunaan atau kehilangan.

Jika ditemukan pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian, Propam menegaskan akan memberikan teguran hingga sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Kapolres melalui Kasi Propam menekankan bahwa pengawasan melekat semacam ini penting untuk menjaga citra Polri di mata masyarakat.

Baca Juga: Cegah Penyelundupan Senpi dan Handak, Razia Kendaraan Diintensif di Poso

“Pengawasan internal harus berjalan agar setiap personel sadar akan tanggung jawabnya. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin meningkat,” ujarnya.

Melalui pemeriksaan rutin Senpi dinas, Polres Parimo berharap setiap personel mampu melaksanakan tugas dengan maksimal, menjaga profesionalitas, dan menjunjung tinggi disiplin dalam penggunaan fasilitas negara.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar