POSO, theopini.id – Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN), mempercepat penerbitan sertifikat lahan bagi warga transmigrasi Desa Kancu’u, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso.
“Masalah tanah bertahun-tahun tidak selesai, bisa kita dapat solusinya. Salah satu penyelesaian konflik itu adalah yang kita laksanakan sore hari ini,” kata Anwar Hafid saat menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga transimigrasi di Kabupaten Poso, Jum’at, 19 September 2025.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Diserahkan, Warga Transmigran Boalemo Didorong Mandiri secara Ekonomi
Ia menyebutkan, dari total lahan transmigrasi, baru sekitar 140 bidang di lahan satu yang sudah bersertifikat, sementara 60 bidang lain masih berproses. Untuk lahan dua, belum ada sertifikat sama sekali.
“Anggarannya sudah kita siapkan. Kalau bisa, tahun ini selesai. Jangan menyebrang tahun,” tegasnya.
Selain menyoroti penyelesaian lahan, Gubernur Anwar Hafid juga mengingatkan kewajiban perusahaan perkebunan Sawit Jaya Abadi.
Sesuai aturan, kata dia, 10 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) harus diserahkan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah.
“Kalau selesai HGUnya, bapak punya kewajiban 10 persen harus diserahkan kepada masyarakat di sini melalui Bupati Poso,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memperkuat hak masyarakat transmigrasi sekaligus memastikan keberadaan perusahaan sawit memberikan manfaat nyata bagi warga.
Baca Juga: Wagub Sulteng Targetkan Sertifikat Lahan Sekolah Rakyat Rampung Sebelum 17 Agustus
Sementara itu, Wakil Bupati Poso, Soeharto Kandar, menyampaikan apresiasi atas perhatian Gubernur Sulawesi Tengah, dalam mengawal penyelesaian lahan transmigran.
“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Bapak Gubernur, atas perhatian yang begitu besar terhadap masyarakat transmigrasi di Kabupaten Poso,” katanya.
Baca berita lainnya di Google News














