Cegah Kasus Keracunan, DPRD Parimo Hentikan Sementara Program MBG

PARIMO, theopini.id Komisi IV DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah merekomendasikan penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama sepuluh hari.

Keputusan ini, diambil usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kasus keracunan siswa penerima manfaat program tersebut, Senin, 29 September 2025.

Baca Juga: 27 Siswa SMP di Taopa Parimo Dilarikan ke RS, Diduga Keracunan MBG

Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Sutoyo menegaskan, penghentian sementara dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terulang.

“Dalam rekomendasi ini, pemerintah tidak hanya diam, tetapi harus bertanggung jawab dengan melakukan intervensi lanjutan,” tegas Sutoyo.

Menurutnya, salah satu intervensi penting adalah perbaikan jalur koordinasi administrasi pelaksanaan, termasuk proses rekrutmen pekerja, tenaga kesehatan, serta ahli gizi. Ia menilai, terdapat dapur penyedia MBG yang tidak sesuai prosedur.

BACA JUGA:  Ini Jawaban Bupati Parimo atas Pandangan Fraksi Soal Raperda APBDP 2022

Selain itu, lemahnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di sejumlah dapur, mulai dari sanitasi, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga perlengkapan dapur, juga menjadi dasar rekomendasi penghentian sementara.

“Program ini memang membantu ekonomi masyarakat, tetapi keselamatan dan nyawa anak-anak kita jauh lebih penting,” ujarnya.

Ia menambahkan, keputusan ini juga untuk memperjelas pihak yang bertanggung jawab jika kasus serupa kembali terjadi.

Pasalnya, pada kasus dugaan keracunan di Taopa sebelumnya, sejumlah siswa korban tidak mendapatkan layanan BPJS kesehatan.

“Jadi, lima dapur selain yang sudah ditutup di Taopa, kami rekomendasikan untuk menghentikan sementara program MBG,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bapanas: Ketersediaan Stok dan Harga Pangan di Parimo Stabil

Dalam rentang waktu sepuluh hari, penyedia pelaksana diharapkan segera melengkapi seluruh prosedur sesuai petunjuk teknis, termasuk SOP dan ketentuan lainnya.

Baca Juga: Polres Parimo Fokus Usut Dugaan Keracunan Massal di SMP Negeri 2 Taopa

Sutoyo memastikan, penghentian ini tidak akan menimbulkan kerugian finansial, sebab kebijakan mulai berlaku pada Rabu mendatang setelah diumumkan oleh koordinator wilayah.

“Kalau masih ada penyedia yang mengindahkan keputusan ini, maka pemerintah tidak akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada penerima manfaat,” pungkas Sutoyo.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar