Pemprov Sulteng Dorong Keadilan Fiskal lewat Penyesuaian Pajak Air Permukaan

PALU, theopini.id Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) terus memperkuat upaya menciptakan keadilan fiskal di tengah pesatnya pertumbuhan industri di wilayahnya.

Salah satu langkah strategis yang kini ditempuh adalah penyesuaian tarif Pajak Air Permukaan (PAP), yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2025 dan mulai diberlakukan per 1 Juli 2025.

Baca Juga: Wakil Bupati Sigi Pimpin Rakor Fiskal Pajak Daerah

“Kita tidak anti investasi. Tapi kita ingin hubungan antara pemerintah daerah dan dunia usaha dibangun atas asas kemitraan, bukan semata transaksional,” tegas Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dalam sosialisasi kebijakan tersebut, di ruang kerjanya, Senin, 14 Juli 2025.

Kebijakan ini, hadir sebagai bentuk ikhtiar Pemprov  Sulawesi Tengah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor yang menjadi kewenangannya.

Ia menekankan bahwa selama ini kontribusi fiskal yang diterima daerah sangat timpang, jika dibandingkan dengan aktivitas ekonomi besar yang terjadi, khususnya di kawasan industri seperti Kabupaten Morowali.

“Kita hanya mendapat Dana Bagi Hasil sekitar Rp280 miliar per tahun. Padahal, industri besar beroperasi di sini. Maka, kita perkuat dari sisi yang bisa kita kelola langsung, salah satunya lewat pajak air permukaan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti ketimpangan perlakuan fiskal antara perusahaan tambang. Misalnya, PT Vale yang dibebani pajak di hilir industri, sementara perusahaan di Kabupaten Morowali hanya dikenakan pungutan di mulut tambang.

Sosialisasi Pergub Nomor 15 Tahun 2025 ini, dihadiri sejumlah pelaku industri, termasuk PT GNI, PT IMIP, PT Vale, dan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Anwar Hafid juga menyampaikan rencana penyusunan regulasi tambahan, seperti kewajiban pelat nomor kendaraan industri menggunakan pelat Sulawesi Tengah, sebagai upaya memperluas basis pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu, Kepala Dinas Cikasda Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Ruly Djanggola menjelaskan, penetapan Pergub telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Dasar hukum pengenaan pajak ini mengacu pada Permen PUPR Nomor 15 Tahun 2017. Kebijakan ini tidak hanya soal peningkatan PAD, tapi juga mendorong pengelolaan air yang lebih akuntabel dan berkelanjutan,” terangnya.

Penyesuaian tarif dilakukan selektif. Untuk sektor pelayanan publik seperti PDAM, kenaikan hanya dari Rp900 menjadi Rp1.000 per meter kubik.

Namun, sektor industri dan pertambangan mengalami penyesuaian lebih besar, disesuaikan dengan volume dan dampak pemanfaatannya terhadap lingkungan.

Selain isu fiskal, Anwar Hafid turut memaparkan program-program prioritas daerah, termasuk beasiswa UKT, pelatihan vokasi untuk lulusan SMA/SMK, serta kerja sama strategis dengan perguruan tinggi dan mitra industri nasional dan internasional.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Sosialisasikan Peningkatan Fiskal Daerah Lewat BUMD dan BUMDes

“Kita sedang jajaki pengiriman mahasiswa ke Tiongkok untuk belajar metalurgi dan teknologi informasi. Ini semua demi menyiapkan SDM lokal yang bisa bersaing dan ikut menikmati manfaat pembangunan industri,” ungkapnya.

Dengan pendekatan ini, Pemprov Sulawesi Tengah berharap tercipta hubungan yang seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan kontribusi sosial dari dunia usaha bagi masyarakat dan daerah.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar