the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

WALHI Sulteng Kritik Penerbitan IPR: Potensi PETI dan Ancaman Ekologi

the OPINIbythe OPINI
2 Oktober 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Oktober 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Izin Hanya 17 Hektare, Bukaan Tambang Disebut Capai 100 Hektare di Kayuboko

Lokasi IPR Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parimo. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

PARIMO, theopini.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah menyoroti penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Organisasi lingkungan ini menegaskan, pemerintah harus lebih selektif dalam mengeluarkan izin dan memastikan aktivitas pertambangan tidak menimbulkan kerusakan ekologi maupun merugikan masyarakat.

Baca Juga: WALHI Sulteng Kritik Bank Tanah: Abaikan Hak Adat dan Mandat Reforma Agraria

“Prinsipnya, sepanjang tidak merusak lingkungan dan ekologi, penerbitan IPR sah-sah saja secara legal. Namun, dokumen kesanggupan mematuhi aturan lingkungan maupun analisis dampak seringkali hanya sebatas syarat administratif di atas kertas. Belum lagi potensi konflik lahan, dugaan kecurangan, dan penggelapan iuran tambang yang bisa saja terjadi,” ujar Direktur WALHI Sulawesi Tengah, Sunardi Katili, Kamis, 2 Oktober 2025.

Ia mengingatkan, IPR kerap menjadi pintu masuk bagi praktik pertambangan ilegal (PETI) yang sulit dikendalikan.

Karena itu, peran Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati Parimo dinilai sangat penting dalam melakukan pengawasan, monitoring, serta evaluasi ketat terhadap izin yang telah diterbitkan.

“Pemerintah perlu mengecek kembali komposisi anggota koperasi yang direkomendasikan pada blok-blok IPR. Apakah benar mereka warga Desa Kayuboko dan sekitarnya, atau justru dikendalikan cukong. Hal ini penting untuk memastikan keadilan distribusi sumber daya,” tegas Sunardi.

Selain itu, WALHI juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan di lapangan. Hingga kini, menurut Sunardi, belum ada pejabat khusus yang ditugaskan melakukan monitoring di area IPR.

Zonasi yang jelas antara lahan pertanian dan area tambang juga belum ditetapkan, sehingga keberadaan IPR berpotensi merusak persawahan di bawahnya.

“Pemerintah provinsi, kabupaten hingga desa seharusnya bekerja sama membangun basis data penambang, termasuk alat dan bahan kimia yang digunakan. Setiap tahun, koperasi pemegang IPR wajib diaudit, baik dari sisi keuangan maupun dampak lingkungan dengan melibatkan seluruh pihak,” tambahnya.

Pernyataan WALHI Sulawesi Tengah ini, menanggapi rencana penerbitan IPR di blok Kayuboko dan Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parimo yang diumumkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada 1 Oktober 2025.

Penerbitan izin, dilakukan setelah adanya penyesuaian dengan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta LCP2B, dan telah mendapat rekomendasi dari Dinas PUPRP Parimo.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah menerbitkan rekomendasi Nomor: 500.10.2.3/222/Dinas ESDM-G.ST/2025 untuk IPR di WPR Kayuboko, tertanggal 29 September 2025.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Umumkan Izin Pertambangan Rakyat di Kayuboko dan Air Panas

Rekomendasi itu mencakup 10 blok dengan luas bervariasi, mulai dari 4 hingga 10 hektar, yang dikelola sejumlah koperasi lokal.

Pada hari yang sama, gubernur juga mengeluarkan rekomendasi Nomor: 500.10.2.3/223/Dinas ESDM-G.ST/2025 untuk WPR Air Panas, dengan total 10 blok yang dikelola koperasi di Desa Air Panas dan Olaya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #IPRAirPanas#IPRKayuboko#KementerianESDM#parigimoutong#Sulteng#WALHISulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Banggai Tekankan Kepatuhan Perusahaan dalam Sosialisasi Pengelolaan SDA

Next Post

Mendagri Dorong RSUD Jadi Rumah Sakit Pendidikan untuk PPDS

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

15 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

11 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Diusulkan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

10 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d