WALHI Sulteng Kritik Penerbitan IPR: Potensi PETI dan Ancaman Ekologi

PARIMO, theopini.id Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah menyoroti penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Organisasi lingkungan ini menegaskan, pemerintah harus lebih selektif dalam mengeluarkan izin dan memastikan aktivitas pertambangan tidak menimbulkan kerusakan ekologi maupun merugikan masyarakat.

Baca Juga: WALHI Sulteng Kritik Bank Tanah: Abaikan Hak Adat dan Mandat Reforma Agraria

“Prinsipnya, sepanjang tidak merusak lingkungan dan ekologi, penerbitan IPR sah-sah saja secara legal. Namun, dokumen kesanggupan mematuhi aturan lingkungan maupun analisis dampak seringkali hanya sebatas syarat administratif di atas kertas. Belum lagi potensi konflik lahan, dugaan kecurangan, dan penggelapan iuran tambang yang bisa saja terjadi,” ujar Direktur WALHI Sulawesi Tengah, Sunardi Katili, Kamis, 2 Oktober 2025.

Ia mengingatkan, IPR kerap menjadi pintu masuk bagi praktik pertambangan ilegal (PETI) yang sulit dikendalikan.

Karena itu, peran Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati Parimo dinilai sangat penting dalam melakukan pengawasan, monitoring, serta evaluasi ketat terhadap izin yang telah diterbitkan.

“Pemerintah perlu mengecek kembali komposisi anggota koperasi yang direkomendasikan pada blok-blok IPR. Apakah benar mereka warga Desa Kayuboko dan sekitarnya, atau justru dikendalikan cukong. Hal ini penting untuk memastikan keadilan distribusi sumber daya,” tegas Sunardi.

Selain itu, WALHI juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan di lapangan. Hingga kini, menurut Sunardi, belum ada pejabat khusus yang ditugaskan melakukan monitoring di area IPR.

Zonasi yang jelas antara lahan pertanian dan area tambang juga belum ditetapkan, sehingga keberadaan IPR berpotensi merusak persawahan di bawahnya.

“Pemerintah provinsi, kabupaten hingga desa seharusnya bekerja sama membangun basis data penambang, termasuk alat dan bahan kimia yang digunakan. Setiap tahun, koperasi pemegang IPR wajib diaudit, baik dari sisi keuangan maupun dampak lingkungan dengan melibatkan seluruh pihak,” tambahnya.

Pernyataan WALHI Sulawesi Tengah ini, menanggapi rencana penerbitan IPR di blok Kayuboko dan Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parimo yang diumumkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada 1 Oktober 2025.

Penerbitan izin, dilakukan setelah adanya penyesuaian dengan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta LCP2B, dan telah mendapat rekomendasi dari Dinas PUPRP Parimo.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah menerbitkan rekomendasi Nomor: 500.10.2.3/222/Dinas ESDM-G.ST/2025 untuk IPR di WPR Kayuboko, tertanggal 29 September 2025.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Umumkan Izin Pertambangan Rakyat di Kayuboko dan Air Panas

Rekomendasi itu mencakup 10 blok dengan luas bervariasi, mulai dari 4 hingga 10 hektar, yang dikelola sejumlah koperasi lokal.

Pada hari yang sama, gubernur juga mengeluarkan rekomendasi Nomor: 500.10.2.3/223/Dinas ESDM-G.ST/2025 untuk WPR Air Panas, dengan total 10 blok yang dikelola koperasi di Desa Air Panas dan Olaya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar