the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Gubernur Sulteng Dorong Pola Baru Penyelesaian Konflik Agraria: Dialog, Bukan Gugatan

the OPINIbythe OPINI
20 Oktober 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
20 Oktober 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
Gubernur Sulteng Dorong Pola Baru Penyelesaian Konflik Agraria: Dialog, Bukan Gugatan

Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid saat menghadiri acara syukuran damai penyelesaian konflik agraria antara PT CPM dengan warga Laranggarui, Kelurahan Talise, Senin, 20 Oktober 2025. (Foto: IST)

Baca Juga

Wabup Sahid Serahkan Dua Raperda Pendidikan dan Kesehatan untuk Dibahas DPRD Parimo

Polsek Pagimana Tegaskan Kasus Anak Tetap Diproses Meski Sempat Ada Upaya Kekeluargaan

Metadata Satu Data Belum Terisi, Kominfo Parimo Dorong OPD Praktik Langsung

PALU, theopini.id – Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid memperkenalkan pendekatan baru dalam menyelesaikan konflik agraria, yakni dengan menempatkan dialog dan keadilan sosial di atas jalur hukum.

Langkah ini, terlihat dalam keberhasilannya memediasi sengketa lahan antara warga Laranggarui, Kelurahan Talise, dengan PT Citra Palu Mineral (CPM), yang berakhir damai setelah bertahun-tahun menimbulkan ketegangan.

Baca Juga: Eva Bande Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Keadilan Restoratif

“Tanah dan sumber daya alam adalah milik semua orang, dan tugas kami mengaturnya secara adil. Keberhasilan warga Laranggarui hari ini menjadi standar baru bagi penyelesaian konflik agraria di seluruh Sulawesi Tengah,” ujar Gubernur Anwar Hafid dalam sambutannya di acara syukuran damai, Senin, 20 Oktober 2025.

Penyelesaian damai ini, disebut sebagai hasil nyata dari mediasi langsung yang dipimpin Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam proses tersebut, pemerintah memposisikan diri sebagai penengah yang aktif melindungi warga tanpa mengorbankan kepentingan investasi.

Gubernur Anwar Hafid menegaskan, pemerintah harus berpihak pada rakyat tanpa menutup ruang bagi investasi yang sehat.

Ia menyebut keberpihakan Pemprov Sulawesi Tengah terhadap rakyat mencapai 60:40, proporsi yang mencerminkan keseimbangan antara perlindungan sosial dan kepastian usaha.

“Perusahaan sudah mapan, sedangkan rakyat masih berjuang. Maka keberpihakan ini adalah bentuk keadilan. Investasi harus membawa kesejahteraan bagi rakyat, bukan hanya untuk korporasi,” tegasnya.

Ia juga mengkritik kecenderungan perusahaan yang kerap menempuh jalur hukum, untuk menyelesaikan sengketa lahan.

Menurutnya, cara itu hanya memperlebar jurang ketimpangan karena rakyat cenderung kalah dalam hal administrasi.

“Perusahaan jangan buru-buru ke pengadilan. Negara wajib melindungi pihak yang secara faktual telah lebih dulu hidup dan bekerja di atas tanah tersebut,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Anwar Hafid juga meminta PT CPM memperkuat komitmen pemberdayaan masyarakat lokal melalui rekrutmen tenaga kerja dari lingkungan sekitar, dan program ekonomi produktif.

“Jangan ambil pekerja dari luar sementara tenaga lokal diabaikan. Kalau mereka belum punya keterampilan, perusahaan harus melatih mereka,” ucapnya.

Kesepakatan damai antara warga dan PT CPM menghasilkan berbagai manfaat konkret bagi masyarakat Laranggarui, termasuk bantuan bibit pertanian sebanyak 30.000 pohon, program pemberdayaan ekonomi, air irigasi, serta beasiswa pendidikan.

Melalui keberhasilan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bertekad menjadikan model penyelesaian Laranggarui sebagai rujukan bagi daerah lain yang menghadapi konflik serupa.

“Hari ini kita buktikan bahwa penyelesaian bisa dilakukan tanpa saling menjatuhkan. InsyaAllah, rakyat dan perusahaan akan tumbuh bersama di tanah yang sama,” tukasnya.

Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande menyebut, keberhasilan ini sebagai bukti nyata bahwa jalur non-litigasi mampu menghadirkan keadilan agraria yang humanis.

“Kemenangan rakyat ini, membuktikan keberpihakan Pemprov Sulawesi Tengah terhadap keadilan agraria. Ini bukan hanya tentang lahan, tetapi tentang martabat dan hak hidup masyarakat,” kata Eva.

Baca Juga: Satgas PKA Sulteng Dorong Dialog Penyelesaian Konflik Agraria di Banggai

Sementara itu, Isnawati, koordinator warga Laranggarui, menyampaikan apresiasi atas peran Gubernur dan Satgas PKA Sulawesi Tengah. Ia menyebut kesepakatan kali ini sebagai bentuk keadilan yang lama dinantikan.

“Hampir seluruh tuntutan kami diterima perusahaan, berkat keterlibatan langsung Gubernur dan Satgas PKA. Ini kemenangan yang jarang terjadi,” ungkapnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KementerianATR/BPN#konflikagraria#PemprovSulteng#PTCPM#SatgasPKASulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Mengelak Disebut Tutup Akses Liputan Wartawan, Wabup Parimo: Saya Tidak Tahu

Next Post

Pemda Diminta Aktif Kendalikan Inflasi Pangan Lewat Distribusi Beras SPHP

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Wabup Sahid Serahkan Dua Raperda Pendidikan dan Kesehatan untuk Dibahas DPRD Parimo

Wabup Sahid Serahkan Dua Raperda Pendidikan dan Kesehatan untuk Dibahas DPRD Parimo

17 September 2026
Metadata Satu Data Belum Terisi, Kominfo Parimo Dorong OPD Praktik Langsung

Metadata Satu Data Belum Terisi, Kominfo Parimo Dorong OPD Praktik Langsung

16 September 2026
Dana Transfer Berkurang, Pemda Parimo Andalkan Inpres untuk Infrastruktur Irigasi

Dana Transfer Berkurang, Pemda Parimo Andalkan Inpres untuk Infrastruktur Irigasi

16 September 2026
Perumda Segera Dibentuk, Pemda Parimo Bahas Proses Seleksi

Perumda Segera Dibentuk, Pemda Parimo Bahas Proses Seleksi

16 September 2026
Pemda Parimo Nilai Kendaraan BMD Sebelum Lelang Terbuka

Pemda Parimo Nilai Kendaraan BMD Sebelum Lelang Terbuka

15 September 2026
Percepat Integrasi NOP dan NIB, Pemda Gandeng Kantor Pertanahan Parimo

Percepat Integrasi NOP dan NIB, Pemda Gandeng Kantor Pertanahan Parimo

15 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Wabup Sahid Serahkan Dua Raperda Pendidikan dan Kesehatan untuk Dibahas DPRD Parimo

Wabup Sahid Serahkan Dua Raperda Pendidikan dan Kesehatan untuk Dibahas DPRD Parimo

17 September 2026
Polsek Pagimana Tegaskan Kasus Anak Tetap Diproses Meski Sempat Ada Upaya Kekeluargaan

Polsek Pagimana Tegaskan Kasus Anak Tetap Diproses Meski Sempat Ada Upaya Kekeluargaan

16 September 2026
Metadata Satu Data Belum Terisi, Kominfo Parimo Dorong OPD Praktik Langsung

Metadata Satu Data Belum Terisi, Kominfo Parimo Dorong OPD Praktik Langsung

16 September 2026
Wabup Sahid Serahkan Ranperda APBD Perubahan Dibahas DPRD Parimo

Wabup Sahid Serahkan Ranperda APBD Perubahan 2026 Dibahas DPRD Parimo

16 September 2026
Dana Transfer Berkurang, Pemda Parimo Andalkan Inpres untuk Infrastruktur Irigasi

Dana Transfer Berkurang, Pemda Parimo Andalkan Inpres untuk Infrastruktur Irigasi

16 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

10 September 2026
Dinkes Parimo Dorong GERMAS Jadi Kebiasaan, Bukan Sekadar Seremonial

Dinkes Parimo Dorong GERMAS Jadi Kebiasaan, Bukan Sekadar Seremonial

14 September 2026
Banggai Bidik Tiga Besar di Porprov X Sulteng, Target Juara Umum Tetap Dipertahankan

Banggai Bidik Tiga Besar di Porprov X Sulteng, Target Juara Umum Tetap Dipertahankan

14 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 46 km Tenggara MALUKUBRTDAYA

11 September 2026
Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

15 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d