PALU, theopini.id – Ketua Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande menegaskan, pentingnya penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan berbagai konflik lahan yang masih terjadi di daerah.
Menurutnya, sebagian besar kasus yang ditangani Satgas merupakan konflik menahun yang selama ini tidak mendapatkan penyelesaian serius dari pemerintah.
Baca Juga: Redistribusi Tanah Jadi Langkah Banggai Tekan Konflik Agraria
“Sebagian besar kasus yang kami tangani adalah konflik menahun yang belum pernah diselesaikan secara serius. Satgas berupaya agar hak masyarakat tetap dilindungi tanpa mengorbankan kepastian investasi,” ujar Eva saat melaporkan progres penanganan konflik agraria kepada Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, di ruang kerja gubernur, Selasa, 14 Oktober 2025.
Dalam laporannya, ia memaparkan, sejak Agustus hingga Oktober 2025, Satgas telah menangani sejumlah kasus strategis di berbagai kabupaten.
Beberapa di antaranya meliputi konflik lahan antara warga dengan PT Hengjaya di Kabupaten Morowali, PT Ana di Morowali Utara, serta PT LTT di Kecamatan Rio Pakava, Donggala.
Selain itu, Satgas juga menangani persoalan lahan di Desa Lampasio dan Sieba (Tolitoli) serta polemik Bank Tanah di Lembah Napu, Kabupaten Poso.
“Kami ingin memastikan penyelesaian setiap kasus berpihak pada rakyat, namun tetap memberi ruang dialog dengan pihak perusahaan. Keadilan restoratif bukan berarti mengabaikan kepentingan investasi, tetapi mencari jalan tengah yang manusiawi,” tambahnya.
Satgas juga mencatat sejumlah capaian positif, di antaranya redistribusi lahan transmigrasi di Desa Kancu, Kabupaten Poso, serta terpenuhinya hak-hak warga oleh PT CPM di Kelurahan Talise, Kota Palu.
Eva menambahkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus baru yang muncul di Kelurahan Tondo, Kota Palu, terkait ancaman pengusiran terhadap sejumlah warga LIK Trans oleh pengembang.
Menanggapi laporan tersebut, Gubernur Anwar Hafid menyambut baik langkah-langkah Satgas dan menegaskan, bahwa penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah.
“Konflik lahan yang berkepanjangan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu kehidupan masyarakat. Kita harus memastikan hak-hak rakyat terlindungi, dan pendekatannya memang harus mediasi serta keadilan restoratif,” tegas Anwar.
Ia juga menyoroti perlunya sinkronisasi data pertanahan antarinstansi, untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan lahan.
Ia menekankan, penyelesaian konflik hanya bisa berhasil jika ada kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha.
Baca Juga: Satgas PKA Sulteng Dorong Dialog Penyelesaian Konflik Agraria di Banggai
“Dengan data yang sinkron dan koordinasi yang kuat, kita bisa menghadirkan kepastian hukum atas tanah sekaligus mewujudkan pembangunan yang berkeadilan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur bersama Satgas PKA dijadwalkan bertemu Menteri Transmigrasi RI di Jakarta untuk membahas penyelesaian konflik lahan transmigrasi di Sulawesi Tengah, sejalan dengan program nasional Trans Tuntas.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar