the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ragam

PFI Palu Desak Pemda Parimo Hormati Kebebasan Pers dan Keterbukaan Informasi

the OPINIbythe OPINI
20 Oktober 2025
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
20 Oktober 2025
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
PFI Palu Desak Pemda Parimo Hormati Kebebasan Pers dan Keterbukaan Informasi

Ketua PFI Palu, Moh. Rifki. (Foto: IST)

PALU, theopini.id – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu menyayangkan sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah yang menolak kehadiran wartawan dalam peliputan rapat pembahasan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Organisasi ini, menilai tindakan itu mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan mengancam kebebasan pers.

Baca Juga: Pemanggilan TVRI oleh KPID Sulteng, AJI Palu: Ini Intimidasi terhadap Kebebasan Pers

Ketua PFI Palu, Moh. Rifki menegaskan, tindakan meminta wartawan keluar dari ruang rapat merupakan bentuk pembatasan terhadap kerja jurnalistik dan hak masyarakat untuk mengetahui informasi.

Baca Juga

Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Warga Binangga Apresiasi Keterbukaan Arnol Aholai di Parlemen

“Kami menyesalkan dan mengecam tindakan Pemda Parimo yang menghalangi wartawan meliput rapat tersebut. Ini bukan hanya persoalan akses jurnalis, tapi juga hak publik untuk memperoleh informasi yang dijamin undang-undang,” ujar Rifki, Senin, 20 Oktober 2025.

Ia mengingatkan, tindakan semacam itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Khususnya, Pasal 18 ayat (1) yang menegaskan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara atau dikenai denda maksimal Rp500 juta.

Rifki menilai, langkah pemerintah daerah yang menutup rapat tanpa pemberitahuan sebelumnya mencerminkan ketidakhormatan terhadap prinsip transparansi.

Ia menjelaskan, undangan rapat yang beredar sehari sebelumnya tidak mencantumkan bahwa kegiatan tersebut bersifat tertutup.

“Rapat itu sudah terdaftar di Pressroom Pemda Parimo dan seharusnya terbuka untuk diliput. Namun, tiba-tiba wartawan diminta keluar ruangan. Ini menunjukkan ketidakkonsistenan dan mengabaikan semangat keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

PFI Palu juga mendesak Pemda Parimo untuk bersikap lebih terbuka terhadap kerja-kerja jurnalistik, serta memberikan akses yang luas kepada media dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: PFI Palu Gelar Diskusi Foto Jurnalistik dalam Perspektif AI

“Kami meminta semua instansi pemerintahan di Sulawesi Tengah menjunjung tinggi prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tambah Rifki.

PFI Palu menyatakan, peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi yang akurat, terbuka, dan bertanggung jawab.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #KebebesanPers#PemdaParimo#PFIPalu#Sulteng#tambangilegal
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Diminta Aktif Kendalikan Inflasi Pangan Lewat Distribusi Beras SPHP

Next Post

Pemda Parimo Gandeng Unpad Kembangkan Model Pembangunan Berbasis Ekologi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Warga Binangga Apresiasi Keterbukaan Arnol Aholai di Parlemen

Warga Binangga Apresiasi Keterbukaan Arnol Aholai di Parlemen

8 Agustus 2026
FKPP Parimo Didorong Perkuat Peran Pesantren Bentengi Generasi Muda

FKPP Parimo Didorong Perkuat Peran Pesantren Bentengi Generasi Muda

6 Agustus 2026
JATAM Gugat Gubernur Sulteng ke PTUN Palu, Soroti Dugaan Pembiaran Pengelolaan Tailing B3 PT QMB

JATAM Gugat Gubernur Sulteng ke PTUN Palu, Soroti Dugaan Pembiaran Pengelolaan Tailing B3 PT QMB

6 Agustus 2026
Rangkaian HUT Ke-81 RI Dimulai 6 Agustus, Bupati Banggai Minta Panitia Maksimalkan Persiapan

Rangkaian HUT Ke-81 RI Dimulai 6 Agustus, Bupati Banggai Minta Panitia Maksimalkan Persiapan

5 Agustus 2026
Lansia yang Hilang di Perkebunan Banggai Ditemukan Selamat Setelah Pencarian Semalaman

Lansia yang Hilang di Perkebunan Banggai Ditemukan Selamat Setelah Pencarian Semalaman

3 Agustus 2026
Bupati Banggai Ajak Jemaat GKLB Mawar Saron Gonohop Dukung Pembangunan Daerah

Bupati Banggai Ajak Jemaat GKLB Mawar Saron Gonohop Dukung Pembangunan Daerah

2 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 63 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

11 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 84 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

9 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 205 km BaratLaut KOTA-SABANG-ACEH

9 Agustus 2026
Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

9 Agustus 2026
Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

8 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

FKPP Parimo Didorong Perkuat Peran Pesantren Bentengi Generasi Muda

FKPP Parimo Didorong Perkuat Peran Pesantren Bentengi Generasi Muda

6 Agustus 2026
Pemkot Palu Awasi Pemanfaatan Bantuan, Penerima Diminta Bertanggung Jawab

Pemkot Palu Awasi Pemanfaatan Bantuan, Penerima Diminta Bertanggung Jawab

7 Agustus 2026
Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

9 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 79 km BaratDaya KAB-PANGANDARAN-JABAR

5 Agustus 2026
Wagub Reny: Pramuka Bentuk Karakter Kepemimpinan Saya

Wagub Reny: Pramuka Bentuk Karakter Kepemimpinan Saya

6 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In