BANGGAI, theopini.id — Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai, Sulawesi Tengah, mengambil langkah strategis untuk memperkuat keamanan data, dan informasi pemerintahan digital melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Manajemen Keamanan Informasi (MKI) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Langkah ini, menjadi bentuk keseriusan daerah dalam melindungi aset digital dari ancaman siber yang terus meningkat di berbagai sektor pemerintahan.
Baca Juga: Pemda Banggai Serius Perkuat Keamanan Digital Lewat TTIS BSSN 2025
“Dengan demikian, kita dapat menjaga integritas sistem pemerintahan digital kita, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik berbasis elektronik,” ujar Bupati Banggai, H Amirudin, saat membuka kegiatan sosialisasi Perbup di Luwuk Selatan, Senin, 3 November 2025.
Ia menegaskan, penerapan MKI harus menjadi prioritas utama di seluruh perangkat daerah agar sistem pemerintahan digital tetap aman dan andal.
Ia mengingatkan, satu insiden keamanan dapat berdampak besar terhadap kepercayaan publik dan keberlanjutan transformasi digital yang tengah dibangun.
“Satu insiden keamanan informasi dapat merusak kepercayaan publik dan menghambat seluruh upaya digitalisasi yang telah kita bangun dengan susah payah,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut, dihadiri oleh Wakil Bupati Furqanuddin Masulili, Kepala DKISP Lesmana P. Kulab, Sekretaris DKISP Rastono, serta Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah, Danang Jaya, bersama sejumlah pimpinan perangkat daerah.
Dalam paparannya, Danang Jaya mengungkapkan, data dari sektor administrasi pemerintahan merupakan salah satu yang paling sering terekspos di jaringan gelap (darknet exposure).
Kondisi ini, katanya, menunjukkan perlunya penguatan regulasi dan kesiapan sumber daya di level daerah.
“Data kredensial dari sektor pemerintahan paling sering terekspos di darknet. Sepanjang 2024, ada 141 instansi dengan lebih dari 32 juta data terekspos. Ini berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan,” jelasnya.
Baca Juga: AJI Palu Kecam Pemanggilan Wartawati Metroluwuk: Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Dengan diberlakukannya Perbup MKI, Pemda Banggai berharap setiap unit kerja memahami tanggung jawabnya dalam menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data publik.
Langkah ini, sekaligus menegaskan komitmen Banggai untuk menjadi daerah yang tangguh secara digital dan aman dalam tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar