AJI Palu Kecam Pemanggilan Wartawati Metroluwuk: Ancaman terhadap Kebebasan Pers

PALU, theopini.idAliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, mengecam keras pemanggilan wartawati Metroluwuk, Emiliana, sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan pemberitaannya soal kelangkaan solar subsidi di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Pemanggilan itu, dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan ancaman nyata bagi kebebasan pers.

Baca Juga: Peringati 5 Tahun Bencana Sulteng, AJI Palu Gelar Diskusi Publik

“Pemanggilan jurnalis sebagai saksi dalam sengketa pemberitaan tidak sejalan dengan Undang-Undang Pers. Ini adalah bentuk intervensi hukum yang berpotensi membungkam suara media dan merusak ekosistem literasi publik,” tegas Koordinator Advokasi AJI Palu, Nurdiansyah, Minggu, 13 Juli 2025.

Pemanggilan Emiliana oleh pihak kepolisian bermula dari pemberitaan yang ia tulis dan tayangkan pada 12 Juni 2024 di laman Facebook resmi Metroluwuk.

Berita itu mengangkat laporan warga, khususnya petani yang mengalami kesulitan akibat kelangkaan solar bersubsidi di wilayah mereka. Judul beritanya: “Petani Masama Tak Dilayani, Manager APMS Masama Diduga Bermain dalam Distribusi Solar Subsidi.”

Pada 12 Juli 2025, Emiliana menerima surat pemanggilan sebagai saksi dalam kasus yang disebut sebagai pencemaran nama baik.

AJI menilai, tindakan ini menunjukkan masih kuatnya pola penyelesaian sengketa pers melalui jalur pidana, alih-alih mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jika ada keberatan terhadap isi berita, jalurnya adalah hak jawab atau aduan ke Dewan Pers. Bukan kriminalisasi melalui jalur pidana,” ujar Nanang.

Lebih jauh, AJI Palu menekankan bahwa jurnalis tidak boleh dipaksa menjadi saksi dalam perkara yang berpotensi mengungkap sumber informasi atau memvalidasi isi berita, karena hal itu bisa mencederai prinsip kerahasiaan sumber dan independensi redaksional.

“Ketika berita digunakan sebagai bukti dalam sengketa antar narasumber, posisi jurnalis seharusnya tidak dijadikan alat verifikasi. Tugas jurnalis mencatat dan menyampaikan, bukan menghakimi,” jelasnya.

Baca Juga: AJI Palu Ikut Pelatihan PDP dan Keamanan Digital Bagi Jurnalis

Pernyataan sikap AJI Palu:

  1. Mengecam keras pemanggilan Emiliana sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi jurnalis.
  2. Mendesak kepolisian menghentikan proses pemanggilan Emiliana dan menghormati kebebasan pers sesuai UU Pers.
  3. Mengimbau semua pihak untuk tidak menggunakan intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis dalam menyikapi pemberitaan.
  4. Mengajak jurnalis untuk senantiasa berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.
  5. Menuntut transparansi dan netralitas aparat kepolisian dalam menangani perkara yang menyangkut jurnalis, guna menghindari keberpihakan dan potensi kriminalisasi.
  6. Meminta setiap pihak yang merasa dirugikan oleh produk jurnalistik agar menggunakan mekanisme sengketa pers melalui Dewan Pers.

“Kami mengingatkan aparat penegak hukum agar menjadi pelindung kebebasan pers, bukan justru alat pembungkam terhadap jurnalis yang menyuarakan kepentingan publik,” tutup Nurdiansyah.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar