the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ragam

AJI Palu Kecam Pemanggilan Wartawati Metroluwuk: Ancaman terhadap Kebebasan Pers

the OPINIbythe OPINI
13 Juli 2025
in Ragam
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
13 Juli 2025
in Ragam
Reading Time: 3 mins read
AJI Palu Kecam Pengusiran Jurnalis, Desak Wabup Parimo Minta Maaf Secara Terbuka

AJI Kota Palu

Baca Juga

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

PALU, theopini.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, mengecam keras pemanggilan wartawati Metroluwuk, Emiliana, sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan pemberitaannya soal kelangkaan solar subsidi di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Pemanggilan itu, dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan ancaman nyata bagi kebebasan pers.

Baca Juga: Peringati 5 Tahun Bencana Sulteng, AJI Palu Gelar Diskusi Publik

“Pemanggilan jurnalis sebagai saksi dalam sengketa pemberitaan tidak sejalan dengan Undang-Undang Pers. Ini adalah bentuk intervensi hukum yang berpotensi membungkam suara media dan merusak ekosistem literasi publik,” tegas Koordinator Advokasi AJI Palu, Nurdiansyah, Minggu, 13 Juli 2025.

Pemanggilan Emiliana oleh pihak kepolisian bermula dari pemberitaan yang ia tulis dan tayangkan pada 12 Juni 2024 di laman Facebook resmi Metroluwuk.

Berita itu mengangkat laporan warga, khususnya petani yang mengalami kesulitan akibat kelangkaan solar bersubsidi di wilayah mereka. Judul beritanya: “Petani Masama Tak Dilayani, Manager APMS Masama Diduga Bermain dalam Distribusi Solar Subsidi.”

Pada 12 Juli 2025, Emiliana menerima surat pemanggilan sebagai saksi dalam kasus yang disebut sebagai pencemaran nama baik.

AJI menilai, tindakan ini menunjukkan masih kuatnya pola penyelesaian sengketa pers melalui jalur pidana, alih-alih mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jika ada keberatan terhadap isi berita, jalurnya adalah hak jawab atau aduan ke Dewan Pers. Bukan kriminalisasi melalui jalur pidana,” ujar Nanang.

Lebih jauh, AJI Palu menekankan bahwa jurnalis tidak boleh dipaksa menjadi saksi dalam perkara yang berpotensi mengungkap sumber informasi atau memvalidasi isi berita, karena hal itu bisa mencederai prinsip kerahasiaan sumber dan independensi redaksional.

“Ketika berita digunakan sebagai bukti dalam sengketa antar narasumber, posisi jurnalis seharusnya tidak dijadikan alat verifikasi. Tugas jurnalis mencatat dan menyampaikan, bukan menghakimi,” jelasnya.

Baca Juga: AJI Palu Ikut Pelatihan PDP dan Keamanan Digital Bagi Jurnalis

Pernyataan sikap AJI Palu:

  1. Mengecam keras pemanggilan Emiliana sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi jurnalis.
  2. Mendesak kepolisian menghentikan proses pemanggilan Emiliana dan menghormati kebebasan pers sesuai UU Pers.
  3. Mengimbau semua pihak untuk tidak menggunakan intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis dalam menyikapi pemberitaan.
  4. Mengajak jurnalis untuk senantiasa berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.
  5. Menuntut transparansi dan netralitas aparat kepolisian dalam menangani perkara yang menyangkut jurnalis, guna menghindari keberpihakan dan potensi kriminalisasi.
  6. Meminta setiap pihak yang merasa dirugikan oleh produk jurnalistik agar menggunakan mekanisme sengketa pers melalui Dewan Pers.

“Kami mengingatkan aparat penegak hukum agar menjadi pelindung kebebasan pers, bukan justru alat pembungkam terhadap jurnalis yang menyuarakan kepentingan publik,” tutup Nurdiansyah.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AJIIndonesia#AJIPAlu#kotapalu#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Sigi Dorong Literasi Kontekstual lewat Festival Baku Bantu

Next Post

Pemda Parimo Fokus Pulihkan Dampak Bencana Banjir dan Longsor di Enam Desa

the OPINI

the OPINI

Related Posts

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

30 Agustus 2026
Ketua PHDI Parimo: Ngaben Mengingatkan Kita Semua pada Kematian

Ketua PHDI Parimo: Ngaben Mengingatkan Kita Semua pada Kematian

29 Agustus 2026
Pascabanjir Bandang Avolua, 57 Rumah Terdampak dan 14 KK Masih Mengungsi

Pascabanjir Bandang Avolua, 57 Rumah Terdampak dan 14 KK Masih Mengungsi

28 Agustus 2026
PMI Parimo Salurkan Bantuan Logistik dan Shelter untuk Warga Avolua

PMI Parimo Salurkan Bantuan Logistik dan Shelter untuk Warga Avolua

28 Agustus 2026
Bupati Erwin Dukung Raker FKPP Parimo dan Persiapan Hari Santri Nasional

Bupati Erwin Dukung Raker FKPP Parimo dan Persiapan Hari Santri Nasional

27 Agustus 2026
Pemkot Palu Petakan Gangguan Kamtibmas, Wawali Imelda Soroti Judol

Pemkot Palu Petakan Gangguan Kamtibmas, Wawali Imelda Soroti Judol

25 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

30 Agustus 2026
Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

30 Agustus 2026
BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Banjir Bandang Avolua Rendam Puluhan Rumah, 12 KK Mengungsi

Banjir Bandang Avolua Rendam Puluhan Rumah, 12 KK Mengungsi

26 Agustus 2026
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

28 Agustus 2026
Jelang Porprov Sulteng di Morowali, KONI Parimo Bentuk Tim 9

Jelang Porprov Sulteng di Morowali, KONI Parimo Bentuk Tim 9

29 Agustus 2026
22 Excavator Diamankan di Buol, Polda Sulteng Telusuri Keterkaitannya dengan Dugaan PETI

22 Excavator Diamankan di Buol, Polda Sulteng Telusuri Keterkaitannya dengan Dugaan PETI

26 Agustus 2026
Disdikbud Parimo Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir Avolua

Disdikbud Parimo Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir Avolua

28 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d