MOROWALI, theopini.id — Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmen menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman aktivitas tambang ilegal.
Komitmen ini, ditunjukkan melalui peninjauan langsung terhadap kawasan pertambangan tanpa izin di wilayah PT Bumi Morowali Utama oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dan Gubernur Sulawesi Tengah H. Anwar Hafid pada Selasa, 4 November 2025.
Baca Juga: Kementerian HAM Ajukan Fasilitas, Gubernur Sulteng Siap Bantu
“Pertahanan negara bukan hanya soal menjaga batas wilayah, tetapi juga melindungi lingkungan dan sumber daya alam dari praktik ilegal,” tegas Menhan Sjafrie Sjamsoeddin saat berada di lokasi penertiban.
Ia menekankan, kehadiran negara dalam operasi terpadu ini merupakan wujud nyata dalam menjaga kedaulatan sekaligus keberlanjutan ekosistem nasional.
Menurutnya, eksploitasi sumber daya alam secara ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan hutan dan ancaman ekologis jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Terpadu Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sebagai pengarah.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menegaskan, negara hadir untuk memastikan setiap pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.
“Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran yang merusak lingkungan maupun merugikan publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penertiban dilakukan di atas lahan seluas 62,15 hektare yang digunakan untuk pertambangan tanpa izin kehutanan.
Pemerintah, lanjutnya, akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan seluruh kawasan terdampak direhabilitasi untuk mengembalikan fungsi ekologisnya.
“Penertiban ini bukan semata soal hukum, tetapi juga langkah konkret untuk memulihkan keseimbangan alam dan menegakkan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara,” tambahnya.
Gubernur Sulawesi Tengah H. Anwar Hafid, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah terpadu pemerintah pusat.
Ia menilai, momentum ini sangat penting bagi Sulteng untuk menata kembali pengelolaan tambang yang berkeadilan dan ramah lingkungan.
“Kami ingin memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan,” tegasnya.
Anwar juga menekankan bahwa pemerintah provinsi akan memperkuat pengawasan di lapangan serta berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam memulihkan kawasan hutan yang terdampak.
Baca Juga: Mendagri Resmi Buka Retret Pembekalan Kepala Daerah 2025 di Lembah Tidar Akmil Magelang
Satgas PKH mencatat sedikitnya 20 perusahaan di Sulawesi Tengah telah diidentifikasi menggunakan kawasan hutan untuk pertambangan tanpa izin.
Pemerintah berkomitmen mengambil langkah tegas, berupa penguasaan kembali lahan dan pemulihan fungsi lingkungan sebagai bukti nyata keseriusan negara dalam menjaga masa depan ekologi dan generasi mendatang.
Baca berita lainnya di Google News













