the OPINI
No Result
View All Result
Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Informasi Warga Bantu Polres Parimo Ungkap Kasus Sabu di Toboli Barat

the OPINI by the OPINI
8 November 2025
in Hukum Kriminal
0
Informasi Warga Bantu Polres Parimo Ungkap Kasus Sabu di Toboli Barat

Seorang pria terlibat kasus narkoba saat diamankan Polres Parimo. (Foto: IST)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PARIMO, theopini.id — Peran aktif masyarakat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah kembali terbukti penting dalam membantu aparat kepolisian memberantas peredaran narkotika.

Berkat laporan warga, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parimo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Selasa pagi, 4 November 2025.

Baca Juga: Jaringan Lintas Daerah Picu Lonjakan Kasus Narkoba di Banggai

“Begitu mendapat laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan pemantauan di wilayah Toboli Barat. Saat target terlihat, kami lakukan pemeriksaan dan menemukan dua paket sabu seberat bruto 1,31 gram yang disembunyikan di saku celana dan dalam bodi motor,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Parimo, IPTU Anugerah S. Tarigan.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai seseorang membawa sabu dari Kota Palu menuju Kabupaten Parimo.

Informasi itu, segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Parimo, IPTU Anugerah S. Tarigan, dengan melakukan pemantauan di jalur Trans Sulawesi wilayah Toboli Barat.

Pelaku berinisial TA (42), warga Desa Sidole, Kecamatan Ampibabo, akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti berupa dua paket sabu, satu unit motor Honda CRV, satu ponsel, dan satu pak klip bening kosong.

“Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Namun kami masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasoknya,” ujar Tarigan.

Atas perbuatannya, TA dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.

Selain mengapresiasi peran warga, IPTU Tarigan juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor, jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Residivis Kasus Narkoba di Poso Kembali Dibekuk dengan 71 Paket Sabu

“Narkoba bukan hanya merusak diri sendiri, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda. Kami butuh kerja sama semua pihak untuk mencegah dan memberantasnya,” tegasnya.

Ia pun menegaskan komitmen Polres Parimo untuk terus memperkuat pengawasan, mempercepat respon terhadap laporan masyarakat, serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terkait narkotika di wilayah hukumnya.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #AnwarHafid#parigimoutong#PolresParimo#Sulteng
Previous Post

Tambang Ilegal Rusak Ekosistem, Menhan dan Gubernur Sulteng Kompak Tegaskan Pemulihan Lingkungan

Next Post

Optimalkan Dana Desa, Yandri Susanto Dorong Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal

Next Post
Optimalkan Dana Desa, Yandri Susanto Dorong Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal

Optimalkan Dana Desa, Yandri Susanto Dorong Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

15 Juli 2026
Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

15 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In