Komnas HAM Sulteng Soroti Dugaan Pelanggaran Hak atas Pekerjaan dalam Rekrutmen PPPK

PALU, theopini.idKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah, menyoroti maraknya laporan masyarakat terkait proses seleksi dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah.

Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM membuka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM untuk memastikan hak atas pekerjaan warga terlindungi secara adil dan transparan.

Baca Juga: Komnas HAM Sulteng Kawal Penyelidikan Kasus Warga Tertembak

“Hak atas pekerjaan adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional. Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan secara langsung agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer di Palu, Rabu, 5 November 2025.

Menurut dia, posko tersebut akan menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran HAM, khususnya terkait hak atas pekerjaan, diskriminasi, serta ketidakadilan dalam proses seleksi PPPK.

Pihaknya juga akan melakukan kajian terhadap regulasi, dan praktik yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip HAM.

Komnas HAM Sulawesi Tengah mencatat adanya peningkatan aduan dari Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi yang menyoroti dugaan ketidakterbukaan dan perlakuan tidak adil dalam rekrutmen aparatur pemerintah.

“Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam proses rekrutmen ASN. Negara berkewajiban memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi,” tambah Livand.

Posko Pengaduan yang berlokasi di Kantor Komnas HAM Sulawesi Tengah, Jl. Soeprapto No. 42, Palu, dibuka setiap hari kerja pukul 09.00–16.00 WITA.

Pelapor wajib menyertakan identitas serta bukti pendukung yang relevan, baik melalui tatap muka maupun kanal daring yang disediakan.

Baca Juga: PETI di Sulteng, Komnas HAM Sebut Akibat Penyalahgunaan Kekuasaan

Komnas HAM juga mengimbau pemerintah daerah dan instansi terkait, untuk bersikap kooperatif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, serta mendorong evaluasi terhadap sistem rekrutmen agar lebih inklusif dan berkeadilan.

Dengan dibukanya posko ini, Komnas HAM Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan hak atas pekerjaan sebagai bagian dari pemajuan dan penegakan HAM di sektor pelayanan publik.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar