Korban Rugi Rp480 Juta, Komplotan Pencuri Rumah Kosong Diringkus Polres Parimo

PARIMO, theopini.id Aksi pencurian rumah kosong di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menimbulkan kerugian besar.

Seorang warga di wilayah Sausu harus kehilangan harta benda senilai Rp480 juta setelah rumahnya dibobol oleh komplotan pencuri lintas daerah yang dikendalikan seorang residivis kasus serupa.

Baca Juga: Modus Minta Sumbangan Palsu, Remaja di Parimo Gasak Motor Warga

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Parimo segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, tim opsnal berhasil mengidentifikasi dan membekuk tiga pelaku di dua lokasi berbeda.

Para pelaku adalah E (40) asal Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, M (33) warga Desa Tambu, Kecamatan Sausu, dan S (33) warga Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi.

“Pelaku utama, E, merupakan residivis kasus pencurian. Setelah keluar dari penjara, ia kembali beraksi dan membentuk komplotan baru bersama dua rekannya di Kabupaten Parimo,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Agus Salim, dalam konfrensi pers di Makopolres Parimo, Kamis, 13 Oktober 2025.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengintai rumah yang tampak kosong.

Mereka beraksi secara terencana dan memiliki pembagian peran yang jelas. S bertugas sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah, E mengatur strategi sekaligus menentukan target, sementara M berperan memantau situasi di sekitar lokasi.

“Mereka beraksi dengan rapi dan terencana. Saat memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku langsung masuk dan mengambil barang berharga milik korban,” jelas Agus Salim.

Setelah berhasil melakukan pencurian, komplotan tersebut berpencar dan melarikan diri ke wilayah berbeda untuk menghindari kejaran polisi.

Namun, upaya itu tak berlangsung lama. Tim Polres Parimo, akhirnya menangkap E di Kabupaten Pasangkayu setelah melakukan pengejaran selama tujuh hari. Penangkapan itu, menjadi kunci untuk mengungkap keberadaan dua pelaku lainnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita perhiasan emas berupa satu cincin, satu gelang, dua kalung, serta uang tunai sebesar Rp9,78 juta. Sebagian hasil curian diketahui sudah dijual dan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Baca Juga: Polres Touna Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah Kosong

“Kami masih terus mengembangkan penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan ketiga pelaku juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain,” tambahnya.

Kini, ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Polres Parimo. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 362 KUHP junto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar