PARIMO, theopini.id – Berpura-pura meminta sumbangan ke rumah warga, seorang remaja berinisial UR (16) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah justru melancarkan aksi pencurian sepeda motor.
Aksi yang meresahkan ini, terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Parigi menangkap pelaku di Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi.
Baca Juga: Jaringan Narkoba Sasar Remaja, Polresta Palu Tangkap Pelaku 16 Tahun
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda dan parkir di tempat aman,” tegas Kapolsek Parigi IPTU Noldy Wiliams dalam keterangan resminya di Parigi, Senin, 11 Agustus 2025.
Hasil penyelidikan kepolisian, mengungkap modus pelaku adalah berpura-pura meminta sumbangan dari rumah ke rumah.
Saat menemukan rumah kosong, pelaku langsung mengambil sepeda motor yang terparkir di lokasi. Aksi ini berlangsung di beberapa titik, termasuk BTN Kamani Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, dan Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WITA. Berdasarkan perintah Kapolsek Parigi, Kanit Reskrim Aipda Gusti Putu Hadriyanto, bersama tiga personel bergerak cepat menuju Desa Bambalemo dan mengamankan UR tanpa perlawanan.
“Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Parigi, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Situasi penangkapan dilaporkan aman dan terkendali,” ujarnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, kasus ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang masuk pada 9 Agustus 2025, masing-masing dengan nomor: LP-B/63/VIII/2025/Sul-teng/Res-Parimo/Sek-Prg, LP-B/64/VIII/2025/Sul-teng/Res-Parimo/Sek-Prg, dan LP-B/65/VIII/2025/Sul-teng/Res-Parimo/Sek-Prg.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor hasil pencurian, yaitu Yamaha Mio Go E warna putih DN 2048 PN dan Yamaha Vega R warna biru DN 3630 KK.
Baca Juga: Operasi Patuh di Parimo Tembus 1.195 Teguran, Pelanggar Helm dan Remaja Terbanyak
UR disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kepolisian masih mengembangkan kasus ini, untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi pencurian lainnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar