Kementerian Koperasi Siapkan Regulasi Pengelolaan Tambang Rakyat

PARIMO, theopini.id – Kementerian Koperasi tengah menyiapkan regulasi baru yang memungkinkan koperasi mengelola pertambangan rakyat, dengan batasan hingga 2.500 hektare.

Menurut Wakil Menteri Koperasi, Hj. Faridah Farichan, saat ini kementerian sedang menggodok Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) terkait pengelolaan tambang oleh koperasi.

Baca Juga: FPR Parimo Bahas Permohonan Rekomendasi KKPR dari 27 Koperasi Tambang

“Perangkat regulasi tersebut, sedang kita siapkan. Nanti akan ada proses verifikasi dan mekanisme lain untuk memastikan pengelola tambang benar-benar koperasi yang beranggotakan masyarakat lokal,” ujar Wamen Faridah saat berkunjung ke Kabupaten Parimo, Kamis, 21 November 2025.

Ia menambahkan, regulasi ini diharapkan dapat rampung dalam waktu dekat dan mulai diterapkan pada tahun depan.

“Semoga regulasi ini sudah bisa keluar tahun ini, sehingga implementasinya dapat dimaksimalkan tahun depan,” katanya.

Ia menekankan, keterlibatan koperasi bukan sekadar menjadi syarat untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR), melainkan koperasi berperan aktif dalam pengelolaan pertambangan rakyat.

Bagi koperasi yang saat ini sudah mengelola tambang, akan dilakukan proses konsolidasi dan verifikasi untuk merapikan operasional pertambangan yang sudah berjalan maupun akan berlaku di masa mendatang.

Baca Juga: Wamen Faridah Dorong Percepatan Pembangunan Pergudangan dan Penguatan Koperasi Desa di Parimo

Selain itu, pengawasan tetap menjadi fokus. Dalam struktur koperasi terdapat pengurus dan pengawas, sementara Kementerian Koperasi, memiliki peran memastikan semua kegiatan pertambangan maupun usaha koperasi lain berjalan sesuai ketentuan.

Dengan adanya regulasi ini, peran koperasi dalam sektor pertambangan rakyat diharapkan lebih jelas dan terstruktur, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar