the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

FPR Parimo Bahas Permohonan Rekomendasi KKPR dari 27 Koperasi Tambang

the OPINIbythe OPINI
29 Juli 2025
in Headline
Reading Time: 4 mins read
the OPINIbythe OPINI
29 Juli 2025
in Headline
Reading Time: 4 mins read
FPR Parimo Bahas Permohonan Rekomendasi KKPR dari 27 Koperasi Tambang

Rapat FPR Kabupaten Parimo di Parigi, Selaa, 29 Juli 2025. (Foto: Rony Saputra)

Baca Juga

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

PARIMO, theopini.id – Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar rapat untuk membahas permohonan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Selasa, 29 Juli 2025.

Permohonan tersebut, diajukan oleh 27 koperasi yang mengusulkan pembukaan tambang rakyat di blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di tiga desa, yakni Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo), serta Desa Air Panas dan Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.

Baca Juga: Polres Parimo Temukan Pelanggaran Administrasi di Lokasi WPR Kayuboko, Alat Berat Tak Disita

Pantauan media ini, Rapat berlangsung di Kantor Bappelitbangda Parimo dan dihadiri oleh sejumlah unsur penting pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pemohon izin.

Turut hadir di antaranya Wakil Bupati Parimo H. Abdul Sahid, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Irwanto, dan Kasi Intel Polres Parimo AKP Moh. Fikri.

Dari unsur FPR, hadir Ketua FPR Zulfinasran A. Tiangso (via zoom), Wakil Ketua Muhammad Najib, serta para kepala dinas terkait, antara lain:

  1.  Kepala Dinas PUPRP Adrudin Nur,
  2. Plt Kepala Dinas TPHP Sunarti,
  3. Kepala Dina Kelautan dan Perikanan (DKP), Muh. Nasir,
  4. Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Moh. Idrus,
  5. Plt Kepala Dinas PMPTSP Moko Ariyanto,
  6. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bambang Hari Eko Mey.
  7. Pihak Kantor Pertanahan diwakili oleh Muhyiddin Said
  8. Perwakilan Forum Koperasi Pertambangan Rakyat sebagai pemohon, Redi Irawan

Peta Pola Ruang dan Status Lahan

Berdasarkan hasil pembahasan, lokasi WPR yang diajukan terletak di zona-zona berikut:

  • Desa Kayuboko: kawasan tanaman pangan dan kawasan perkebunan.
  • Desa Air Panas: kawasan hortikultura, tanaman pangan, perkebunan, dan permukiman perdesaan.
  • Desa Buranga: kawasan hortikultura dan permukiman perdesaan.

Ketiga lokasi tersebut tidak termasuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), namun diketahui berada dalam zona Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Aspek Legalitas dan Rekomendasi Teknis

Dalam rapat, sejumlah catatan teknis disampaikan:

  1. Dinas TPHP menyatakan lahan dalam kawasan LCP2B tidak dapat direkomendasikan untuk kegiatan pertambangan.
  2. Kantor Pertanahan menegaskan bahwa berdasarkan arahan Menteri ATR/BPN, lahan LCP2B tidak dapat dialihfungsikan.
  3. Rapat Koordinasi KKPR menekankan pentingnya kesesuaian lokasi tambang dengan aspek teknis pertanahan dan RTRW.
  4. Pemda Parimo diharapkan segera membentuk Satgas preventif untuk mengawasi dan menertibkan aktivitas pertambangan ilegal.

Dampak dan Harapan Ekonomi

Forum menyepakati, bahwa legalisasi tambang rakyat diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.

Selain itu, kegiatan pertambangan legal berpotensi memberikan kelonggaran fiskal sebesar Rp400 miliar per tahun bagi Kabupaten Parimo.

Pemda juga diharapkan mendorong percepatan perizinan tambang secara legal, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Baca Juga: Akomodir WPR, Revisi Perda RTRW Parimo Mulai Dibahas

Pemda memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas 27 koperasi yang terlibat, serta berwenang menghentikan kegiatan jika ditemukan pelanggaran.

Tindak Lanjut bagi Pemohon

Sebagai langkah lanjut, Forum Koperasi Pertambangan Rakyat Sulawesi Tengah diminta untuk:

  1. Menentukan ulang titik koordinat masing-masing blok agar tidak terjadi tumpang tindih, khususnya dengan kawasan permukiman.
  2. Melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
  3. Memastikan legalitas lahan yang diusulkan sebagai lokasi pertambangan rakyat.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #FPRKabupatenParimo#Kementan#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Anggota BPK RI Akan Berkunjung ke Palu, Gubernur Sulteng Siapkan Dukungan Penuh

Next Post

Wagub Sulteng Tekankan Sinergi dan Responsifitas dalam Penyusunan Anggaran

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026
DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

12 Oktober 2026
Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

12 Oktober 2026
Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

11 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

8 Oktober 2026
Erwin Burase Resmikan Puskesmas Torue dan Labkesmas Senilai Rp20,8 Miliar

Erwin Burase Resmikan Puskesmas Torue dan Labkesmas Senilai Rp20,8 Miliar

8 Oktober 2026
Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

13 Oktober 2026
Wali Kota Gorontalo Ancam Rombak Manajemen RSUD Aloei Saboe

Wali Kota Gorontalo Ancam Rombak Manajemen RSUD Aloei Saboe

12 Oktober 2026
Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

10 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d