PARIMO, theopini.id – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisKopUKM) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi penerangan hukum terkait pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.
Sosialisasi yang menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo sebagai narasumber ini, diikuti oleh pemerintah desa serta pengurus Kopdes Merah Putih, khususnya dari wilayah eks Kecamatan Parigi.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih di Parimo Siap Jalani Pelatihan Pengembangan Bisnis
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan penerangan hukum dalam pelaksanaan pengelolaan Kopdes kelurahan/desa Merah Putih,” ujar Kepala DisKopUKM Parimo, Sofiana di Parigi, Kamis, 18 Desember 2025.
Ia menjelaskan, sasaran utama kegiatan adalah pengurus koperasi, terutama pimpinan desa dan kelurahan hingga tingkat kecamatan yang berperan sebagai ketua pengawas koperasi.
Ia menambahkan, pembentukan Kopdeskel Merah Putih merupakan program Instruksi Presiden melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2025, yang wajib dilaksanakan oleh seluruh daerah.
Di Kabupaten Parimo, seluruh desa dan kelurahan telah membentuk Kopdeskel Merah Putih dan kini memasuki tahap pembangunan gerai gudang koperasi.
“Sebanyak 119 kuota saat ini sedang dalam proses pendirian gerai gudang koperasi. Namun baru sembilan Kopdes yang dinilai sangat siap dengan lahan sekitar 1.000 meter persegi,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, kendala utama pembangunan gerai gudang koperasi adalah status aset daerah. Berdasarkan regulasi, pembangunan harus dilakukan di atas lahan aset daerah yang kosong dan tidak terdapat bangunan milik pemerintah.
“Pembangunannya harus di lahan aset daerah tanpa ada gedung pemda di dalamnya,” tegas Sofiana.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Disiapkan Jadi Tulang Punggung Distribusi Pangan Program MBG
Kondisi tersebut, menjadi tantangan tersendiri bagi DisKopUKM Parimo sebagai OPD yang bertugas melakukan pembinaan sekaligus pengawasan dalam pendirian Kopdeskel Merah Putih.
Melalui sosialisasi ini, Sofiana berharap seluruh peserta dapat memahami materi dengan baik sehingga pengelolaan koperasi ke depan berjalan sesuai aturan dan terhindar dari kesalahan.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar