PALU, theopini.id – Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid menegaskan, pentingnya peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam menghadapi meningkatnya pengaduan masyarakat.
“Pelantikan ini, menjadi momentum strategis untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen di daerah, khususnya di Kabupaten Banggai,” ujar Gubernur Anwar Hafid, saat melantik Pengurus BPSK Kabupaten Banggai Periode 2025–2030 di Gedung Pogombo, Kota Palu, Senin, 22 Desember 2025.
Baca Juga: Disperindag Konsisten Beri Perlindungan Konsumen Lewat Tera Ulang
Ia menekankan, dinamika ekonomi dan perdagangan yang terus berkembang menuntut kehadiran lembaga penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
“BPSK harus mampu menyelesaikan sengketa secara adil, objektif, dan profesional, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” lanjutnya.
Gubernur Anwar Hafid mengungkapkan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat 851 pengaduan konsumen sepanjang 2025 dengan potensi kerugian mencapai Rp438,3 miliar.
Dari jumlah tersebut, sektor jasa keuangan menyumbang 183 pengaduan, sementara sektor perumahan menjadi yang terbesar dari sisi nilai kerugian.
Data tersebut, menurutnya, menjadi alarm penting bagi daerah untuk memperkuat peran BPSK sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari praktik usaha yang merugikan.
Baca Juga: 6 Produk Unggulan Sulteng Segera Dapat Perlindungan Hukum
Saat ini, Sulawesi Tengah telah memiliki lima BPSK, yakni di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Tolitoli, Morowali, dan Kabupaten Banggai.
Kehadiran lembaga ini, diharapkan dapat melayani pengaduan serta memfasilitasi penyelesaian sengketa konsumen secara efektif di seluruh wilayah.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar