the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ragam

Catatan Akhir Tahun AJI Palu 2025: Tujuh Kasus Kekerasan Pers Terjadi di Sulawesi Tengah

the OPINIbythe OPINI
30 Desember 2025
in Ragam
Reading Time: 4 mins read
the OPINIbythe OPINI
30 Desember 2025
in Ragam
Reading Time: 4 mins read
Catatan Akhir Tahun AJI Palu 2025: Tujuh Kasus Kekerasan Pers Terjadi di Sulawesi Tengah

Ilustrasi

Baca Juga

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

PALU, theopini.id — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, mencatat sedikitnya tujuh kasus kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, dan pembatasan kerja jurnalistik yang terjadi di Sulawesi Tengah sepanjan 2025.

“Situasi ini menjadi alarm serius bagi demokrasi lokal. Sepanjang 2025, kerja jurnalistik masih dihadapkan pada berbagai bentuk tekanan, baik dari pejabat publik, aparat negara, maupun pihak non-negara,” kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu, Nurdiansyah, dalam Catatan Akhir Tahun AJI Kota Palu 2025, Selasa, 30 Desember 2025.

Baca Juga: AJI Kota Palu Ingatkan Jurnalis Terapkan Pemberitaan Ramah Anak

AJI Kota Palu menilai, rentetan kasus tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan pers belum sepenuhnya dihormati sebagai hak konstitusional.

Berbagai bentuk pelanggaran terjadi, mulai dari pelecehan profesi, penghalangan liputan kegiatan publik, kriminalisasi karya jurnalistik melalui jalur pidana, pengusiran wartawan dari forum resmi, hingga pelabelan negatif terhadap kritik media oleh institusi negara.

Seluruh praktik tersebut, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Rangkaian Kasus Sepanjang 2025

AJI Kota Palu mencatat, kasus pertama terjadi pada 2 Juni 2025 di Kabupaten Sigi, ketika dua wartawan dilecehkan secara profesi oleh Kepala Dinas Pendidikan dalam forum Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak. Pernyataan pejabat yang menyebut dokumentasi wartawan sebagai “abal-abal” dinilai merendahkan martabat jurnalis.

Kasus kedua terjadi pada 10 Juni 2025 di Kabupaten Donggala. Sejumlah wartawan dilarang meliput pertemuan antara Bupati Donggala dan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Wartawan ditahan oleh anggota Satpol PP di depan ruang pertemuan dengan alasan perintah atasan, meskipun kegiatan tersebut merupakan agenda publik.

Kasus ketiga berupa kriminalisasi pers menimpa Emiliana, wartawati media online Metroluwuk, setelah memberitakan dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai. Alih-alih menindak substansi dugaan pelanggaran, aparat justru memanggil jurnalis sebagai saksi. AJI menilai langkah ini sebagai bentuk tekanan hukum terhadap karya jurnalistik.

Kasus keempat dialami Ikram, jurnalis Media Alkhairaat, yang menerima intimidasi dan ancaman melalui pesan WhatsApp usai memberitakan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Poboya, Kota Palu. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Ditressiber Polda Sulawesi Tengah.

Kasus kelima terjadi pada 6 Oktober 2025, ketika KPID Sulawesi Tengah memanggil TVRI Sulteng untuk klarifikasi atas pemberitaan dugaan korupsi Perumda Kota Palu. AJI menilai pemanggilan ini berpotensi mengganggu independensi redaksi, meskipun dilakukan melalui mekanisme regulasi penyiaran.

Kasus keenam terjadi pada 20 Oktober 2025 di Kabupaten Parigi Moutong. Lima jurnalis diusir dari ruang rapat pembahasan tambang emas ilegal di Desa Kayuboko oleh Wakil Bupati dan Kepala Diskominfo, meskipun agenda rapat dibagikan secara resmi dan menyangkut kepentingan publik.

Kasus ketujuh dan terbaru terjadi pada 22 Desember 2025. Satgas Berani Saber Hoaks (BSH) Sulawesi Tengah melabeli pemberitaan kritik tiga media lokal, yakni Kaili Post, Selebes Media, dan Jurnal News sebagai “mal-informasi”. AJI menilai pelabelan tersebut sebagai bentuk stigmatisasi terhadap kritik kebijakan dan berpotensi membungkam kemerdekaan pers.

Sikap AJI Kota Palu

Atas kondisi tersebut, AJI Kota Palu menyatakan tujuh sikap tegas. AJI mengecam keras seluruh bentuk kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, dan pembatasan kerja jurnalistik yang terjadi sepanjang 2025 karena dinilai secara langsung merusak kemerdekaan pers dan demokrasi lokal.

AJI juga menuntut pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh institusi negara untuk menghentikan praktik-praktik represif terhadap pers serta menjalankan kewajiban konstitusional dalam melindungi kebebasan pers sesuai Undang-Undang Pers.

Dalam konteks penegakan hukum, AJI menolak kriminalisasi karya jurnalistik dalam bentuk apa pun. AJI mendesak aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum pidana sebagai alat membungkam kritik dan menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

AJI Kota Palu juga mendesak pemerintah daerah dan badan publik agar membuka akses informasi secara penuh serta menjamin hak wartawan untuk meliput kegiatan yang menyangkut kepentingan publik tanpa intimidasi, pelarangan, maupun pengusiran.

Terkait pelabelan terhadap karya jurnalistik, AJI mengecam penggunaan istilah-istilah negatif seperti “mal-informasi” oleh institusi negara terhadap pemberitaan yang sah. Praktik tersebut dinilai berbahaya karena mengaburkan batas antara hoaks dan kritik kebijakan.

Selain itu, AJI mendorong perusahaan media untuk menghentikan praktik eksploitasi jurnalis dengan memenuhi hak-hak dasar, termasuk upah layak, jaminan kerja, dan perlindungan keselamatan. Menurut AJI, jurnalis yang miskin dan tidak terlindungi akan semakin rentan terhadap tekanan dan intervensi.

AJI juga mengajak seluruh insan pers di Sulawesi Tengah untuk memperkuat solidaritas, menjaga profesionalisme, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta menerapkan jurnalisme berperspektif gender, anak, dan kelompok rentan dalam seluruh produk jurnalistik.

Kesejahteraan dan Profesionalisme Jurnalis

Selain persoalan kebebasan pers, AJI Kota Palu menyoroti kondisi kesejahteraan jurnalis di Sulawesi Tengah. Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Kota Palu, Elwin Kandabu, mengatakan hasil survei upah layak menunjukkan sebagian besar jurnalis masih menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

“Bahkan ada jurnalis yang telah bekerja belasan tahun, tetapi penghasilannya belum memenuhi standar hidup layak,” kata Elwin.

Baca Juga: AJI Kota Palu: Pers Harus Profesional dan Independen saat Pemilu 2024

Sementara itu, Koordinator Divisi Gender, Anak, dan Kaum Marginal AJI Kota Palu, Nurhayati, menegaskan pentingnya profesionalisme pers, khususnya dalam peliputan isu kekerasan seksual dan kelompok rentan.

“Pers tidak boleh menambah beban korban melalui pemberitaan yang tidak berperspektif keadilan dan perlindungan,” ujarnya.

AJI Kota Palu menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan fondasi demokrasi. Tanpa pers yang bebas, independen, profesional, dan sejahtera, hak publik atas informasi yang benar dan berimbang akan terus terancam.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AJIIndonesia#AJIPAlu#KebebasabPers#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Gubernur Sulteng Jamin Akses Jalan Warga di Tengah Konflik Tambang Loli Oge

Next Post

Musnahkan 60 Kg Sabu, Kapolda Sulteng Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkotika

the OPINI

the OPINI

Related Posts

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

30 Agustus 2026
Ketua PHDI Parimo: Ngaben Mengingatkan Kita Semua pada Kematian

Ketua PHDI Parimo: Ngaben Mengingatkan Kita Semua pada Kematian

29 Agustus 2026
Pascabanjir Bandang Avolua, 57 Rumah Terdampak dan 14 KK Masih Mengungsi

Pascabanjir Bandang Avolua, 57 Rumah Terdampak dan 14 KK Masih Mengungsi

28 Agustus 2026
PMI Parimo Salurkan Bantuan Logistik dan Shelter untuk Warga Avolua

PMI Parimo Salurkan Bantuan Logistik dan Shelter untuk Warga Avolua

28 Agustus 2026
Bupati Erwin Dukung Raker FKPP Parimo dan Persiapan Hari Santri Nasional

Bupati Erwin Dukung Raker FKPP Parimo dan Persiapan Hari Santri Nasional

27 Agustus 2026
Pemkot Palu Petakan Gangguan Kamtibmas, Wawali Imelda Soroti Judol

Pemkot Palu Petakan Gangguan Kamtibmas, Wawali Imelda Soroti Judol

25 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

30 Agustus 2026
Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

30 Agustus 2026
BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pembangunan Kampung Nelayan di Pelawa Baru Dimulai, Bupati Erwin Minta Dikawal hingga Dimanfaatkan

Pembangunan Kampung Nelayan di Pelawa Baru Dimulai, Bupati Erwin Minta Dikawal hingga Dimanfaatkan

26 Agustus 2026
BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

30 Agustus 2026
Kunjungi Polres Poso, Kapolda Sulteng Tekankan Penegakan Hukum Berbasis Moralitas

Kunjungi Polres Poso, Kapolda Sulteng Tekankan Penegakan Hukum Berbasis Moralitas

26 Agustus 2026
Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 52 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

27 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d