the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ragam

AJI Kota Palu Ingatkan Jurnalis Terapkan Pemberitaan Ramah Anak

the OPINIbythe OPINI
15 September 2025
in Ragam
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
15 September 2025
in Ragam
Reading Time: 3 mins read
AJI Kota Palu Ingatkan Jurnalis Terapkan Pemberitaan Ramah Anak

Koordinator Divisi Gender, Anak, dan Kaum Marginal AJI Kota Palu, Katrin. (Foto: IST)

Baca Juga

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

PALU, theopini.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menegaskan, pentingnya penerapan pemberitaan ramah anak di media, baik media mainstream maupun media sosial.

Kesadaran ini dinilai masih rendah, terbukti dari kasus perundungan di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Donggala yang wajah pelaku dan korban justru ditampilkan secara vulgar.

Baca Juga: AJI Palu Ingatkan Kode Etik dan Perilaku dalam Meliput Pilkada 2024

Koordinator Divisi Gender, Anak, dan Kaum Marginal AJI Kota Palu, Katrin, mengaku prihatin dengan masih adanya media yang abai terhadap etika dasar jurnalistik.

Bahkan, video kasus tersebut turut diunggah ulang oleh akun resmi sebuah media daring.

“Seharusnya akun-akun tersebut atau wartawan yang memberitakan melindungi privasi anak-anak ini. Baik itu korban maupun pelaku. Dalam kasus perundungan di salah satu madrasah di Donggala, pelakunya justru ikut jadi korban perundungan baru karena wajah mereka terpampang jelas di video itu,” ungkap Katrin, Senin, 15 September 2025.

Ia menegaskan, media wajib memberikan perlindungan hak privasi dalam setiap pemberitaan yang melibatkan anak, sekaligus menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pasal 5 KEJ, dengan jelas melarang jurnalis menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku tindak pidana.

“Identitas saja itu dilarang, apalagi wajah yang jelas bagian dari pengenalan. Media yang menyebarkan informasi anak-anak tersebut ikut menjadi pelaku, karena mereka kembali menjadi sasaran perundungan warga, baik secara langsung maupun lewat komentar di medsos,” tegasnya.

Katrin menambahkan, meski di era media sosial setiap orang bisa membuka identitas dirinya sendiri, namun dalam kerja-kerja jurnalistik, pers tetap wajib menaati KEJ.

Hal itu, mencakup kewajiban menguji informasi, melakukan verifikasi, tidak beropini yang menghakimi, serta selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“KEJ mewajibkan pers untuk menghormati hak privasi dan pengalaman traumatik subyek berita dalam penyajian gambar, foto, dan suara. Jadi proses peliputan dan pemberitaan harus dilakukan dengan sikap menahan diri dan berhati-hati,” jelasnya.

Lebih lanjut, AJI Kota Palu berencana mendata media maupun jurnalis yang tidak menaati KEJ terkait perlindungan anak.

Baca Juga: AJI Palu Kecam Pemanggilan Wartawati Metroluwuk: Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Data serta bukti pelanggaran itu, akan diserahkan kepada Dewan Pers untuk ditindaklanjuti, termasuk evaluasi terhadap sertifikasi jurnalis pemegang kartu UKW/UKJ maupun verifikasi media yang sudah terdaftar resmi.

“Bila pelanggaran terus berulang, kami mengusulkan pencabutan sertifikasi dan verifikasi medianya. Sebab, menurut kami, itu sudah bukan lagi bagian dari kerja-kerja jurnalistik kalau melanggar KEJ,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AJIIndonesia#AJIPAlu#DewanPers#Sulteng
Previous Post

BRIDA Sulteng Raih Predikat AA, Teladan Akuntabilitas Kinerja di Sulteng

Next Post

Kejari Gandeng Pemda Parimo Perkuat Mekanisme Restorative Justice

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Basarnas Palu Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla Lewat Simulasi di Sigi

Basarnas Palu Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla Lewat Simulasi di Sigi

23 Oktober 2026
Pencarian Hari Kelima Nihil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

Pencarian Hari Kelima Nihil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

21 Oktober 2026
Erwin Burase Tegaskan Sinergi Lintas Sektor untuk Jaga Keamanan Parimo

Erwin Burase Tegaskan Sinergi Lintas Sektor untuk Jaga Keamanan Parimo

21 Oktober 2026
Gubernur Anwar Hafid Ingatkan ASN Tak Keluyuran Saat Jam Kerja

Gubernur Anwar Hafid Ingatkan ASN Tak Keluyuran Saat Jam Kerja

19 Oktober 2026
Munafri Juara Lomba Masak Nasi Goreng Antar Kepala Daerah se-Sulsel

Munafri Juara Lomba Masak Nasi Goreng Antar Kepala Daerah se-Sulsel

18 Oktober 2026
Hari Kedua Pencarian Nelayan Hilang di Balut, Tim SAR Sisir 75 Mil Laut Persegi

Hari Kedua Pencarian Nelayan Hilang di Balut, Tim SAR Sisir 75 Mil Laut Persegi

18 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

23 Oktober 2026
Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

23 Oktober 2026
Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

23 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

CFD Jalan Rusa Dibuka, Pemkot Makassar Siapkan Ruang Usaha bagi UMKM

CFD Jalan Rusa Dibuka, Pemkot Makassar Siapkan Ruang Usaha bagi UMKM

18 Oktober 2026
Empat Kali Operasi Sarang Narkoba, Polda Sulteng Serahkan 28 Orang ke BNNP

Empat Kali Operasi Sarang Narkoba, Polda Sulteng Serahkan 28 Orang ke BNNP

18 Oktober 2026
Polisi Temukan 24 Wadah Penampungan Bio Solar Kosong di Sigi

Polisi Temukan 24 Wadah Penampungan Bio Solar Kosong di Sigi

18 Oktober 2026
Jarak Sekolah Jadi Kendala, Parimo Siapkan Rumah Singgah bagi Anak di Wilayah Terpencil

Jarak Sekolah Jadi Kendala, Parimo Siapkan Rumah Singgah bagi Anak di Wilayah Terpencil

21 Oktober 2026
Riset Ungkap Kerentanan Warga Siniu di Tengah Rencana Pembangunan NEPIE

Riset Ungkap Kerentanan Warga Siniu di Tengah Rencana Pembangunan NEPIE

18 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d