Diciduk Polisi Usai Gelar Perkara, Mahasiswa Asal Palu Terbukti Curi HP

PARIMO, theopini.id Seorang pria berinisial MR (23), mahasiswa asal Kota Palu, Sulawesi Tengah dibekuk dan ditahan setelah polisi memastikan keterlibatannya dalam kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan terpenuhinya alat bukti yang sah. Pada Kamis, 8 Januari 2026, MR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian satu unit handphone merek Vivo Y16 warna gold milik warga.

Baca Juga: Polres Parimo Ungkap Kasus Pencurian Motor dan Handphone di Parigi Utara

Peristiwa pencurian tersebut, terjadi pada Jum’at, 19 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, di Kios Fitri, Jalan Trans Sulawesi, Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan. Aksi pencurian di siang hari itu sempat meresahkan masyarakat sekitar.

Usai penetapan tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap MR. Saat ini, tersangka menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polsek Parigi selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lanjutan.

“Kami bergerak berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Setelah gelar perkara dan alat bukti dinyatakan cukup, tersangka langsung kami amankan,” kata Kasi Humas Polres Parimo, IPTU Arbit.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Parimo.

“Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan,” tegasnya.

IPTU Arbit juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, serta aktif melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Polsek Torue Amankan Pelaku Pencurian Uang di Pasar Tolai

“Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani saat dimasukkan ke ruang tahanan. Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar