the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Diciduk Polisi Usai Gelar Perkara, Mahasiswa Asal Palu Terbukti Curi HP

the OPINIbythe OPINI
10 Januari 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Januari 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Diciduk Polisi Usai Gelar Perkara, Mahasiswa Asal Palu Terbukti Curi HP

Personel Polsek Parigi saat mengamankan seorang mahasiswa asal Kota Palu yang terlibat dalam kasus pencurian handphone. (Foto: IST)

Baca Juga

Banjir Putuskan Akses Air, Warga Toboli Barat Dapat 360 Batang Pipa

Hadiri Konkerkab PGRI Parimo, Hadianto Harap Lahirkan Rekomendasi Terukur

Pengawasan Temukan Sopir Agen Naikkan Harga LPG 3 Kg di Parimo

PARIMO, theopini.id — Seorang pria berinisial MR (23), mahasiswa asal Kota Palu, Sulawesi Tengah dibekuk dan ditahan setelah polisi memastikan keterlibatannya dalam kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan terpenuhinya alat bukti yang sah. Pada Kamis, 8 Januari 2026, MR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian satu unit handphone merek Vivo Y16 warna gold milik warga.

Baca Juga: Polres Parimo Ungkap Kasus Pencurian Motor dan Handphone di Parigi Utara

Peristiwa pencurian tersebut, terjadi pada Jum’at, 19 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, di Kios Fitri, Jalan Trans Sulawesi, Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan. Aksi pencurian di siang hari itu sempat meresahkan masyarakat sekitar.

Usai penetapan tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap MR. Saat ini, tersangka menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polsek Parigi selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lanjutan.

“Kami bergerak berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Setelah gelar perkara dan alat bukti dinyatakan cukup, tersangka langsung kami amankan,” kata Kasi Humas Polres Parimo, IPTU Arbit.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Parimo.

“Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan,” tegasnya.

IPTU Arbit juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, serta aktif melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Polsek Torue Amankan Pelaku Pencurian Uang di Pasar Tolai

“Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani saat dimasukkan ke ruang tahanan. Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #IPTUArbit#PolresParimo#PolsekParigi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Geo Portal Jadi Instrumen Baru Pemprov Sulteng Cegah Konflik Tata Ruang

Next Post

Pergantian Kapolres Banggai, Bupati Amirudin Tekankan Pentingnya Integritas dan Sinergi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

4 September 2026
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

4 September 2026
Perkuat Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran

Perkuat Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran

2 September 2026
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

1 September 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

31 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Banjir Putuskan Akses Air, Warga Toboli Barat Dapat 360 Batang Pipa

Banjir Putuskan Akses Air, Warga Toboli Barat Dapat 360 Batang Pipa

5 September 2026
Hadiri Konkerkab PGRI Parimo, Hadianto Harap Lahirkan Rekomendasi Terukur

Hadiri Konkerkab PGRI Parimo, Hadianto Harap Lahirkan Rekomendasi Terukur

5 September 2026
Pengawasan Temukan Sopir Agen Naikkan Harga LPG 3 Kg di Parimo

Pengawasan Temukan Sopir Agen Naikkan Harga LPG 3 Kg di Parimo

5 September 2026
Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Avolua

5 September 2026
Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Parimo Usulkan Starlink Atasi Kendala Jaringan

Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Parimo Usulkan Starlink Atasi Kendala Jaringan

5 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

KONI Parimo Dorong Perbaikan Fasilitas Olahraga, GOR Diminta Jadi Prioritas

KONI Parimo Dorong Perbaikan Fasilitas Olahraga, GOR Diminta Jadi Prioritas

30 Agustus 2026
Hadiri Konkerkab PGRI Parimo, Hadianto Harap Lahirkan Rekomendasi Terukur

Hadiri Konkerkab PGRI Parimo, Hadianto Harap Lahirkan Rekomendasi Terukur

5 September 2026
Fraksi Perindo Berikan Catatan Pro Rakyat pada Rancangan KUPA-PPASP APBD 2026

Fraksi Perindo Berikan Catatan Pro Rakyat pada Rancangan KUPA-PPASP APBD 2026

4 September 2026
Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

2 September 2026
Hari Kedua, Tim SAR Gabungan Padamkan Karhutla di Sibualong Donggala

Hari Kedua, Tim SAR Gabungan Padamkan Karhutla di Sibualong Donggala

3 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d