the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Diciduk Polisi Usai Gelar Perkara, Mahasiswa Asal Palu Terbukti Curi HP

the OPINIbythe OPINI
10 Januari 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Januari 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Diciduk Polisi Usai Gelar Perkara, Mahasiswa Asal Palu Terbukti Curi HP

Personel Polsek Parigi saat mengamankan seorang mahasiswa asal Kota Palu yang terlibat dalam kasus pencurian handphone. (Foto: IST)

Baca Juga

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

PARIMO, theopini.id — Seorang pria berinisial MR (23), mahasiswa asal Kota Palu, Sulawesi Tengah dibekuk dan ditahan setelah polisi memastikan keterlibatannya dalam kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan terpenuhinya alat bukti yang sah. Pada Kamis, 8 Januari 2026, MR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian satu unit handphone merek Vivo Y16 warna gold milik warga.

Baca Juga: Polres Parimo Ungkap Kasus Pencurian Motor dan Handphone di Parigi Utara

Peristiwa pencurian tersebut, terjadi pada Jum’at, 19 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, di Kios Fitri, Jalan Trans Sulawesi, Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan. Aksi pencurian di siang hari itu sempat meresahkan masyarakat sekitar.

Usai penetapan tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap MR. Saat ini, tersangka menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polsek Parigi selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lanjutan.

“Kami bergerak berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Setelah gelar perkara dan alat bukti dinyatakan cukup, tersangka langsung kami amankan,” kata Kasi Humas Polres Parimo, IPTU Arbit.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Parimo.

“Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan,” tegasnya.

IPTU Arbit juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, serta aktif melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Polsek Torue Amankan Pelaku Pencurian Uang di Pasar Tolai

“Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani saat dimasukkan ke ruang tahanan. Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #IPTUArbit#PolresParimo#PolsekParigi#Sulteng
Previous Post

Geo Portal Jadi Instrumen Baru Pemprov Sulteng Cegah Konflik Tata Ruang

Next Post

Pergantian Kapolres Banggai, Bupati Amirudin Tekankan Pentingnya Integritas dan Sinergi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
PTUN Palu Terima Gugatan JATAM soal Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

PTUN Palu Terima Gugatan JATAM soal Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

19 Oktober 2026
Dua Anggota Polri di Balut Diperiksa Propam Terkait Dugaan Bisnis BBM Subsidi

Dua Anggota Polri di Balut Diperiksa Propam Terkait Dugaan Bisnis BBM Subsidi

19 Oktober 2026
Polisi Temukan 24 Wadah Penampungan Bio Solar Kosong di Sigi

Polisi Temukan 24 Wadah Penampungan Bio Solar Kosong di Sigi

18 Oktober 2026
Empat Kali Operasi Sarang Narkoba, Polda Sulteng Serahkan 28 Orang ke BNNP

Empat Kali Operasi Sarang Narkoba, Polda Sulteng Serahkan 28 Orang ke BNNP

18 Oktober 2026
Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

17 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 59 km BaratDaya MEULABOH-ACEHBARAT

21 Oktober 2026
Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

19 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

16 Oktober 2026
Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti di PTUN Palu, Minta Rektor Untad Dihadirkan

Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti di PTUN Palu, Minta Rektor Untad Dihadirkan

19 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Dua Anggota Polri di Balut Diperiksa Propam Terkait Dugaan Bisnis BBM Subsidi

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

17 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d