MAKASSAR, theopini.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan menegaskan akan membuka kembali seluruh opsi kebijakan terkait Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), dengan menempatkan kajian teknis, lingkungan, dan keselamatan masyarakat sebagai dasar utama sebelum proyek dijalankan.
“Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, sehubungan Makassar telah melakukan kontrak, maka sebelum pelaksanaan fisik dilakukan, semuanya dianggap nol,” tegas Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat memimpin rapat bersama PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), Kamis, 29 Januari 2026.
Baca Juga: Kurangi Volume Sampah, Pemkot Makassar Tender PSEL
Ia menegaskan, meski sebelumnya telah ada kerja sama, Pemerintah Kota Makassar tidak akan melanjutkan proyek tanpa kajian yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun regulatif.
“Kami ingin solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Tapi prinsipnya jelas, pembangunan tidak boleh merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Ia menyampaikan, lokasi PSEL secara prinsip akan difokuskan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, karena sejak awal diperuntukkan sebagai pusat aktivitas persampahan kota.
“Penempatan fasilitas PSEL harus berada di kawasan persampahan, bukan membuka lingkungan baru yang berdekatan dengan permukiman warga,” katanya.
Meski demikian, Pemkot Makassar tetap membuka ruang peninjauan lokasi dan skema proyek berdasarkan hasil kajian internal yang objektif dan transparan.
“Semua akan diputuskan berdasarkan kajian yang terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” lanjut Appi.
Untuk itu, Pemerintah Kota Makassar akan membentuk tim teknis khusus guna melakukan kajian komprehensif, termasuk analisis biaya, risiko kesehatan, dampak sosial, serta kepastian regulasi proyek.
Menurut Munafri, seluruh keputusan akhir akan melibatkan aspirasi masyarakat sebagai bagian penting dalam proses pengambilan kebijakan.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Dorong Langkah Extraordinary Atasi Persoalan Sampah
“Kami tidak akan memaksakan pelaksanaan proyek jika belum ada kepastian bahwa aspek teknis, lingkungan, sosial, kesehatan, dan regulasi benar-benar aman,” tegasnya.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemkot Makassar bahwa rencana pembangunan PSEL tidak semata mengejar solusi teknis pengelolaan sampah, tetapi juga harus sejalan dengan perlindungan lingkungan, keselamatan warga, dan kepastian hukum sebagai landasan pembangunan berkelanjutan ke depan.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar